PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP BUMN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA – PERSERO CABANG TANAH ABANG
Abstract
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk mendukung program pemerintah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanah Abang menyalurkan dana kredit konsumtif kepada Karyawan Tetap BUMN khususnya di lingkungan Kanwil DKI 1 Tanah Abang, dimana Surat Pengangkatan Karyawan Tetap BUMN sebagai jaminannya. Pertimbangan mendasar dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanah Abang untuk memberikan kredit adalah bahwa Surat Pengangkatan Karyawan Tetap BUMN dikeluarkan oleh instansi/perusahaan dimana karyawan tetap BUMN tersebut bekerja yang tentu legalitas dan integritasnya tidak diragukan lagi sebagai suatu Instansi atau Perusahaan BUMN. Hubungan antara bank dan nasabah dalam perjanjian kredit dengan jaminan Surat Pengangkatan karyawan tetap BUMN diawali dengan kedatangan nasabah dikantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanah Abang pada hari dan jam kerja untuk memberikan kelengkapan persyaratan dan mengisi blanko permohonan pinjaman yang dapat diambil saat itu juga di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanah Abang. Kemudian dilanjutkan dengan pihak bank melakukan survei di lapangan untuk memastikan debitur benar-benar sebagai karyawan tetap BUMN sesuai data yang ditulis oleh debitur dan penilaian terhadap kemampuan calon debitur untuk melunasi hutangnya. Dan diakhiri dengan pencairan dana kredit oleh bank kepada debitor sebesar plafond pinjaman 60% dari gaji bersih karyawan menurut jabatan yang dimiliki nasabah / calon debitor. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan permasalahan yang ada serta untuk melihat penerapan suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap BUMN pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanah Abang .Upaya pihak perbankan dalam pengamanan kredit dengan jaminan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap BUMN yang bermasalah yaitu didasarkan pada pemenuhan persyaratan dan kelengkapan data identitas dari calon debitur, kedua pemberian jangka waktu untuk pelunasan utang dimana jangka waktu tersebut tidak melebihi dari 5 tahun, dan terakhir yaitu diserahkannya jaminan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap BUMN yang kesemuanya harus asli. Penyelesaian kredit dengan jaminan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap BUMN yang wanprestasi yaitu pertama diadakannya musyawarah dengan pihak debitur untuk memenuhi unsur itikad baik, apabila belum ditanggapi maka akan ditempuh jalur hukum pertama melalui badan peradilan, kedua melalui KP2LN (Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara). Jika debitur mutasi maka dimintakan atau dikonfirmasikan terlebih dahulu ke instansi/perusahaan tempat debitur bekerja untuk transfer dana terhadap pelunasan kredit dengan jaminan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap BUMN. Apabila debitor meninggal dunia maka pertama dimusyawarahkan dengan keluarga debitur agar melunasi kreditnya dengan hak-hak yang dipunyai sebagai Pengangkatan Karyawan Tetap BUMN yaitu dana pensiun / uang pesangon., jika tidak ada maka dana asuransi jiwa yang diperuntukkan keluarga debitor harus dialihkan untuk pelunasan kredit.
Kata Kunci : Surat Pengakatan Karyawan Tetap BUMN
References
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1986, hal.6. 13 R Subekti, op.cit.,hal.21. Universitas Sumatera Utara 14
Ibid, hal. 22 15 Ibid., hal.14. 16 Marindra Prahandi Ferdianto, Perbuatan Melanggar Hukum atau Wanprestasi, hukumonline.com, 5 May 2013. Universitas Sumatera Utara 15
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1991, hal.24 Universitas Sumatera Utara 17 diisyaratkan adanya bunga, sedangkan dalam UU Perbankan 1998.
Badrulzaman, Mariam Darus, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1978.
Bako, Ronny Soetma, Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Produk
Djumhana, Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000.
Hamzah & Senjun Manulung, Lembaga Fidusia dan Penerapannya di Indonesia, Indhill-Co, Jakarta, 1987.
Hay, Marhainis Abdul, Hukum Perbankan Di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
Iqbal, M. (2019). EFEKTIFITAS HUKUM DAN UPAYA MENANGKAL HOAX SEBAGAI KONSEKUESNI NEGATIF PERKEMBANGAN INTERKASI MANUSIA. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.
Indriani, I. (2019). PENGARUH PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAI ASPEK PENGUBAH HUKUM DARI SEGI EKONOMI. RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Susanto, M. I. (2019). Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(2), 225-237.
Khalimi, K., & Susanto, S. (2017). KEDUDUKAN AKUNTAN PUBLIK UNTUK MELAKUKAN AUDIT INVESTIGATIF TERHADAP KEKAYAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO DALAM RANGKA MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, 1(1).
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993.
Panggabean, Makalah Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Lembaga Fidusia, Bandung, 2000.
Patrik, Purwahid, Kashadi, Hukum Jaminan, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 2004.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Perjanjian Baku Standart danPerkembangannya di Indonesia, Alumni, Bandung, 1981.
Poerwodaminto, W.J.S., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1983.
Ratu Resmiati, Masalah Hukum Pendaftaran Fidusia. Makalah Dalam Lokakarya “Fudusia dan Permasalahannya†Jakarta, 2006
Ruddy, Kredit Usaha Perbankan, Andi, Yogyakarta, 1996.
Soebekti, Jaminan-jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1986.
Solahudin, SH, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Visimedia, 2008, hal.466. 9 R Subekti, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bhakti, Jakarta, 1987. hal.1. 10 Ibid, hal.2. 11 Ibid, hal.3. Universitas Sumatera Utara
Sri Soedewi Masjchun, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 1980.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR Tentang Jaminan Pemberian Kredit. Surat Edaran Bank Rakyat Indonesia NOSE 58-DIR. A/ADK/05/2004 Tentang Agunan Kredit.
Sutan, Remy Sjahdeni, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.
Suyatno dkk, Thomas, Dasar-Dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.
Suyatno dkk, Thomas, Dasar-Dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.
Syahrani, Ridwan, Seluk Beluk Dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000. Tri Santoso,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Untung, Budi, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2005.
Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, 2003.
Wijaya, Gunawan, Ahmad Yani, Jaminan Fiducia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.