PERADILAN ANAK YANG TERLIBAT NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (UU SPPA). (Analisa Putusan Nomor : 10/Pid.Sus.Anak/ 2019/PN.Jkt.Brt)
Abstract
Bahwa pengertian anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Penanganan Tindak Pidana terhadap anak tentunya berbeda dengan penanganan perkara orang dewasa, penanganan terhadap anak bersifat khusus karena diatur dalam peraturan tersendiri. Perlu dipahami bahwa terkait penanganan anak yang berhadapan hukum tersebut tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus yakni Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi perangkat hukum dalam menyelesaikan permasalahan (Tindak Pidana) yang bentuknya dapat berupa pengayoman, bimbingan, pendidikan melalui putusan yang dijatuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagaimana peranan para penegak hukum dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak dan apa-apa saja faktor-faktor yang menghambat terpenuhinya tujuan sistem peradilan pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif–empiris yaitu penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan dan analisa kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 10 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PN.Jkt.Brt. Data yang digunakan yaitu data skunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dari buku-buku bahan bacaan, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, kamus hukum, dan bahan kuliah yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari tahap Penyidikan, Penuntutuan, dan proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berjalan dengan baik, upaya tersebut terkendala terhadap rendahnya kemampuan para penegak hukum dalam menangani kasus anak dalam mewujudukan tujuan sistem peradilan pidana anak dalam menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.