INVESTASI ASING DAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat mempengaruhi masuknya Investor Asing dan Tenaga Kerja Asing di indenesia dan Peran Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam pembangunan bidang ekonomi di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah Persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya.
Kata Kunci: Investasi, Tenaga Kerja Asing, Ekonomi.
References
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2012.
Narsir, Hukum Diplomatik Konsuler, Universitas Andalas, Padang, 2007.
H.S. Syarif, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2013.
Ronny Hatnijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Tenaga Kerja Asing (TKA) Dalam Data Dan Informasi, Oleh Direktorat Binapenta, Kemenaker RI, 2004.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
https://money.kompas.com/read/2020/10/06/143238626/uu-cipta-kerja-disahkan-tenaga-kerja-asing-makin-mudah-masuk-ri?page=all, diakses pada tanggal 1 November 2020, Pukul 10.05 WIB.
http://kbbi.web.id/tenaga%20kerja, diakses pada tanggal 1 November 2020, Pukul 11.05 WIB.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penanaman_Modal_Asing, diakses pada tanggal 1 November 2020, Pukul 12.05 WIB.
https://jakselnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-61807810/begini-aturan-tenaga-kerja-asing-pada-undang-undang-cipta-kerja, diakses pada tanggal 1 November 2020, Pukul 12.30 WIB.
https://fokus.tempo.co/read/1394222/omnibus-law-karpet-merah-tenaga-kerja-asing-dari-pasal-pasal-yang-rontok, diakses pada tanggal 1 November 2020, Pukul 12.50 WIB.
https://www.wartaekonomi.co.id/read307848/omnibus-law-bikin-tenaga-kerja-asing-mudah-masuk-ke-indonesia, diakses pada tanggal 1 November 2020, Pukul 13.00 WIB.