PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEJAHTERAAN PEKERJA MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Catur J S Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Djongga Djongga Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Heriyandi Heriyandi Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Herry Poerwanto Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Jelita Hutasoit Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Khairul Anam Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Bambang Wiyono Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang

Abstract

RUU Cipta Kerja yang bertajuk Omnibus Law menjadi salah satu langkah progresif pemerintah di bidang hukum. Omnibus Law tujuannya adalah untuk menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan baik di sektor yang sejenis ataupun yang saling bertentangan kemudian akan ditata ulang. Adapun tujuan penelitian ini adalah mencari tahu Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode atau pendekatan kepustakaan (library research) mengolah bahan penelitian melalui berbagai literature, buku, catatan, majalah, untuk mendapatkan jawaban tentang masalah yang diteliti. RUU Cipta Kerja yang bertajuk Omnibus Law kemudian disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 05 Oktober 2020 dan diundangkan pada tanggal 02 November 2020 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan meningkatkan investasi sehingga tercipta lapangan kerja yang seluas-luasnya. Pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan pekerja/buruh sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengusaha sebagai Pemodal. Dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan mampu memenuhi kebijakan strategis khususnya melindungi kesejahteraan pekerja karena pekerja merupakan aset vital bagi proses berjalannya perusahaan.

Kata Kunci: Omnibus Law, UU Cipta Kerja, Kesejahteraan

References

Arham, S., & Saleh, A. (2019). Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia. PETITUM, 7(2 Oktober), 72-81.

Kurniawan, F. (2020). Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 63-76.

Matompo, O. S. (2020). KONSEP OMNIBUS LAW DAN PERMASALAHAN RUU CIPTA KERJA. RECHTSTAAT NIEUW, 5(1).

Trijono, Rachmat. 2020. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jakarta: Papas Sinar Sinanti

https://www.google.com/search?q=Pertumbuhan+ekonomi+indonesia+19982020&safe=strict&sxsrf=ALeKk01QaDo9d5FZMzfjyDIEsyQwbZVyPw:1608313575903&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwj854P7itjtAhUhIbcAHR8YBAcQ_AUoAnoECA4QBA&biw=1280&bih=552#imgrc=ALFHUy27r-zEtM diakses 19 Desember 2020 pukul 00:54.

Downloads

Published

2020-12-27