PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (Study Pasal 17 angka 32 – 37)

Authors

  • Ibrahim Malik Tanjung Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Jaka Tiwana Alfianda' Junaini Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Ramdan Alamsyah Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Ruli Margianto Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Teguh Setiyawan Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Wita Rohana Pandiangan Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penetapan pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang saat penyusunannya menggunakan metode omnibus law, khususnya perihal pasal pemidanaan yang belum diatur atau perlu diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penelitian ini menggunakan metode riset kepustakaan dengan metode normatif yuridis. Kesimpulan penulis bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law dalam pembentukannya tidak memiliki ketentuan pidana tersendiri, dalam arti ketentuan pidana dikembalikan kepada Undang-Undang yang diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan-perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja khususnya yang mengatur tentang ketentuan pidana di Undang- Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang meliputi penyesuaian nominal denda dan khususnya keringanan ancaman pidana korporasi yang dimaksudkan demi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Kata Kunci: Omnibus Law, Sanksi Pidana, Penegakan Sanksi Pidana

References

Darusman, Yoyon M., et al. "Sosialisasi undang-undang perlindungan anak dan kdrt kelurahan pulau panggang kabupaten kepulauan seribu." Jurnal Lokabmas Kreatif 1.1 (2020): 76-82.

Imron, Ali, and Muhamad Iqbal. "Hukum Pembuktian." (2019).

Indriani, Iin. "Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik." Jurnal Ilmu Hukum 7.2 (2018): 246-263.

Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.

Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.

Susanto, S., et al. "Pengantar Hukum Bisnis." (2019).

Susanto, Susanto, and Muhamad Iqbal. "Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign." CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2.1 (2019): 8-16.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Manan, Bagir, dan Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi ke-2. Bandung: Alumni

Tonry, Michael, & Richard S. Frase. 2001. Sentencing and Sanction in Western Countries. New York: Oxford University Press.

Downloads

Published

2020-12-27