PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (Study Pasal 17 angka 32 – 37)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penetapan pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang saat penyusunannya menggunakan metode omnibus law, khususnya perihal pasal pemidanaan yang belum diatur atau perlu diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penelitian ini menggunakan metode riset kepustakaan dengan metode normatif yuridis. Kesimpulan penulis bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law dalam pembentukannya tidak memiliki ketentuan pidana tersendiri, dalam arti ketentuan pidana dikembalikan kepada Undang-Undang yang diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan-perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja khususnya yang mengatur tentang ketentuan pidana di Undang- Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang meliputi penyesuaian nominal denda dan khususnya keringanan ancaman pidana korporasi yang dimaksudkan demi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Kata Kunci: Omnibus Law, Sanksi Pidana, Penegakan Sanksi PidanaReferences
Darusman, Yoyon M., et al. "Sosialisasi undang-undang perlindungan anak dan kdrt kelurahan pulau panggang kabupaten kepulauan seribu." Jurnal Lokabmas Kreatif 1.1 (2020): 76-82.
Imron, Ali, and Muhamad Iqbal. "Hukum Pembuktian." (2019).
Indriani, Iin. "Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik." Jurnal Ilmu Hukum 7.2 (2018): 246-263.
Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.
Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.
Susanto, S., et al. "Pengantar Hukum Bisnis." (2019).
Susanto, Susanto, and Muhamad Iqbal. "Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign." CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2.1 (2019): 8-16.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Manan, Bagir, dan Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi ke-2. Bandung: Alumni
Tonry, Michael, & Richard S. Frase. 2001. Sentencing and Sanction in Western Countries. New York: Oxford University Press.