PENGENAAN PAJAK E-COMMERCE PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
PENGENAAN PAJAK E-COMMERCE PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah aturan perpajakan bagi industri e-commerce sebelum adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta untuk mengetahui Bagaimanakah aturan perpajakan bagi industri e-commerce setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif atau metode penelitian hukum doktrinal (dogmatik). Kemudian, karena penelitian ini merupakan penelitian perbandingan antara yang dilakukan di masa sekarang dengan yang dilakukan pada masa lalu, sehingga selain menggunakan metode penelitian yuridis normatif juga menggunakan pendekatan penelitian historis, ditambahkan dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual sebagai metode penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bahwa dalam penerapannya pengaturan terhadap pengenaan pajak e-commerce sebelum adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yaitu bahwa perlakuan pajak baik itu melalui transaksi e-commerce maupun transaksi secara konvensional adalah sama, yaitu dengan menggunakan pengaturan pajak yang telah ada (eksisting). Namun secara nyata dalam beberapa kondisi transaksi melalui e-commerce mampu menembus batas geografis antar negara dalam melakukan transaksi jual beli barang dan/atau jasa yang berformat digital sehingga mudah di akses dan tanpa sadar melewati batas pengawasan secara regulasi yang ada. Kemudian pengaturan mengenai pajak e-commerce setelah adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa potensi pajak dalam aktivitas e-commerce sangat besar seperti pengenaan pajak dengan menggunakan skema over the top (OTT) yang melakukan pemungutan PPN. Pemerintah akan memasukkan kewajiban perusahaan digital (pemilik marketplace) untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Selain itu, dari sisi PPh, pemerintah juga akan meredefinisi bentuk usaha tetap (BUT).
Kata Kunci: Pajak, E-Commerce, Online, Teknologi
References
Aprilianto, B., & Hidayat, A. (2020). Pengaruh Bisnis E-Commerce dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Yang Terdaftar di KPP Kelapa Gading). EkoPreneur, 1(2), 156-168.
Arianto, N. (2017). Ekstensifikasi Pajak dari Transaksi Perdagangan Online. terdapat dalam https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/EKSTENSIFIKASI%20PAJAK%20DARI%20TRANSAKSI%20ONLINE.pdf Diakses terakhir tanggal, 17. Nabila, M., & Dhiya, A. (2020). Peran Automatic Exchange of Information (AEoI) sebagai Rezim Pajak Internasional dalam Upaya Menghindari Penggelapan Pajak di Indonesia (Doctoral dissertation).
Budi, C. (2018). Menyasar Pajak Transaksi e-Commerce. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dzulkifli, M., Awalina, K. R., & Kamal, M. (2019). Persepsi Pengguna terhadap Situs Digital Marketplace Desa Wisata Villageria. com. Proceeding Semnas Pariwisata, 69.
F. Budi Kardiman, “Demokrasi Deliberatifâ€, Kanisius, Yogyakarta, 2009. Hal 12
Indonesia, P. K. K. U. (2014). Asosiasi penyelenggara jasa internet indonesia, 2015. Profil Pengguna Internet Indonesia.
Makalalag, L. (2016). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce) (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Meutia, I. F. PEMETAAN STRATEGIS POTENSI PROVINSI LAMPUNG DALAM RANGKA MENGHADAPI IMTGT 2020.
OECD. (2014). Public Discussion Draft BEPS Action 1: Address the Tax Challenges of the Digital Economy 24 March 2014-14 April 2014. OECD Publishing. Hal 29
Prakoso, A., Wicaksono, G., Iswono, S., Puspita, Y., Bidhari, S. C., & Kusumaningrum, N. D. (2019). Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Romindo, R., Muttaqin, M., Saputra, D. H., Purba, D. W., Iswahyudi, M., Banjarnahor, A. R., ... & Simarmata, J. (2019). E-Commerce: Implementasi, Strategi dan Inovasinya. Yayasan Kita Menulis
Saefullah Wiradipraja, “Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukumâ€, Cetakan Kedua, CV Keni Media, Bandung, 2016. Hal. 5
Sakti, N. W. (2014). Pajak E-Commerce, antara Hambatan dan Tantangan. Jakarta: Inside Tax.
SALIM, Z., ASTUTY, E. D., ERMAWATI, T., & SABILLA, K. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KEADILAN PAJAK DALAM BISNIS E-COMMERCE DI INDONESIA.
Sari, R. P. (2018). Kebijakan perpajakan atas transaksi e-commerce. AKUNTABEL, 15(1), 67-72.
SE, S. E. N. 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi.
Setiawan, R. (2019). Perancangan Elektronik Marketplace Event Organizer. Jurnal Algoritma, 16(2), 247-254.
Setyawan, Y. (2020). RANCANGAN UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 7(1), 150-164.
Sitorus, R. R., & Kopong, Y. (2017). PENGARUH E-COMMERCE TERHADAP JUMLAH PAJAK YANG DISETOR DENGAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK SEBAGAI VARIABEL INTERVENING. Media Akuntansi Perpajakan, 2(2), 40-56.
Sya’bani, A. BAGIAN 1.2 REVIEW KETENTUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE DI INDONESIA.
Tampubolon, I. R. (2020). Gerbang Pembayaran Nasional (Gpn) sebagai Instrumen dalam Optimalisasi Penarikan Pajak Penghasilan (Pph) pada Transaksi E-commerce. JIHK, 3(1), 1-16.
UTOMO, M., & Maharani, E. V. I. E. R. A. (2013). Transaksi E-Commerce Sebagai Potensi Penerimaan Pajak Di Indonesia. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 2(1).
Valentino, F., & Wairocana, I. G. N. (2019). Potensi perpajakan terhadap transaksi e-commerce di Indonesia. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1-15.
Wicaksono, B. (2015). Meningkatkan Potensi Pajak Umkm Online Melalui Data E-Commerce.