KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM MENGADILI PERKARA YANG DI DALAMNYA TERDAPAT SENGKETA HAK MILIK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 546/K/Ag/2018)

Authors

  • Naili Ivada Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Ivana Aprillia Harlyanikoba Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Evan Willyam Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Ary Nurhayati Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Ria Nita Waruwu Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Ajie Putra Mula Kusuma Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Belly Isnaeni Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang

Abstract

Pengkajian hukum ini bertujuan untuk mengetahui batasan dari kompetensi Peradilan Agama dalam mengadili perkara yang di dalamnya terdapat sengketa hak milik dikaitkan dengan asas personalitas keislaman, serta penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 546/K/Ag/2018. Penyusunan hukum ini menggunakan metodologi penelitian normatif yang bersifat preskriptif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan juga pendekatan undang- undang dengan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 546/K/Ag/2018. Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, jurnal hukum serta artikel yang berkaitan dengan kompetesi peradilan Agama dalam Perkara hak milik. Penelitian ini menghasilkan bahwa sengketa hak milik yang dapat menjadi kompetensi Peradilan Agama adalah sengketa hak milik yang melibatkan orang-orang yang beragama Islam, sengketa hak milik memiliki objek perkara yang sama dengan perkara yang menjadi kompetensi Peradilan Agama, dan perkara sengketa hak milik dengan perkara pada Peradilan Agama tidak berdiri sendiri atau saling terkait perkara satu sama lain. Penerapannya pada kasus yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 546/K/Ag/2018 tentang adanya sengketa kewenangan mengadili oleh Pengadilan Agama Yogyakarta mengenai objek perkara tentang ekonomi syariah, yang mana seharusnya perkara bukan lagi tetang ekonomi Syariah, tetapi sudah menjadi sengketa milik atas objek lelang.

Kata Sandi: Kompetensi Peradilan Agama,hak milik

References

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, (Yogyakarta: UII Press, 2009).

Abdul Rasyid & Tiska Andita Putri. “Kewenangan Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah†Jurnal Yudisial, Vol. 12 No. 2, Agustus 2019.

Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017).

Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Roni Satriya Cahyadi & Harjono. “Kompetensi Absolut Peradilan Agama Dalam Mengadili Perkara yang Didalamnya Terdapat Sengketa Hak Milik Dikaitkan Dengan Asas Personalitas Keislaman (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 001-SKM/MA/2015)†Jurnal Verstek, Vol. 5 No. 3.

Sulaikin Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana Media Group, 2005).

Tuti Haryanti. “Kewenangan Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah†Tahkim, Vol.IX No.1, Juni 2013.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 546/K/Ag/2018.

Downloads

Published

2020-12-27