KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) TERHADAP SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN (Studi Putusan Nomor 689/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Jkt Utr)
Abstract
Kondisi tidak seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha merupakan suatu potensi yang sangat besar menimbulkan persengketaan antara konsumen dengan pelaku usaha. Keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan kepentingan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam menuntut hak-haknya, maka beberapa pihak yang menaruh kepedulian akan hal tersebut kemudian berupaya dengan berbagai cara untuk dapat mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama dapat melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat merugikan konsumen. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia ternyata mengalami banyak kendala. Salah satunya adalah kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam memutuskan suatu sengketa konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak secara tuntas memberikan peran kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. Kontrak atau perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang atau badan hukum berjanji kepada orang lain atau pihak lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Pada proses transaksi jual beli khususnya dibidang properti sering kali kita mendengar istilah Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tidak mengikat properti sebagai objek peralihannya, dan tentu tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa dasar hukum dari putusan nomor 689/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Jkt Utr agar dapat memahami sejauh mana kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan apa yang mendasari diterimanya eksepsi PT. Pakkodian sengketa konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini metode pendekatan yuridis normative pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang - undangan yang berlaku, dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 689 /Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Jkt Utr. Hasil penelitiaan ini dengan adanya gugatan keberatan PT. Pakkodian atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak berwenang mengadili sengketa konsumen No. 001/A/BPSK-DKI/X/2019 membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Kata kunci: Perjanjian, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, wanprestasi
References
Abdul Muin, H. Bastianon, Yoyon M. Darusman, Pemutusan Kontrak Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Yang Berdimensi Publik, openjournal.unpam.ac.id
Haerani, Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Mataram Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, e-journal.unizar.ac.id, Dipublikasikan tanggal 28 Juni 2018
Kurniawan , Kedudukan Dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menjamin Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 201
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005
Ronny Hanitjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Subekti, Hukum Perjanjian, Cet 12, Intermasa, Jakarta, 1990
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Perdata Serta Kendala Implementasinya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)