PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS DALAM KEPAILITAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO.02/PDT-SUS-GLL/2016/PN.NIAGA.JKT.PST JO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.769 K/PDT.SUS-PAILIT/2016

Authors

  • Budi Siswoyo Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Sendy Renia Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Priyo agung sedjati Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Bansa Latuconsina Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Dede Haryandi Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Tanoah G Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Rizal S Gueci Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang

Abstract

Dalam suatu perjanjian kredit, kreditor menginginkan ada jaminan kepastian pengembalian utang oleh debitor, untuk memperoleh kepastian hukum tersebut memerlukan perlindungan dalam bentuk jaminan kebendaan. Dalam hal debitor berada dalam kepailitan, maka jaminan kebendaan memberikan hak mendahulu kepada pemegang jaminan kebendaan. Permasalahannya Apakah objek jaminan  kebendaan  atas  nama orang lain yang  menjadi jaminan  kredit debitor pailit dapat menjadi budel pailit dan Bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum kreditor separatis memperoleh pengembalian piutang apabila debitor dinyatakan pailit. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normative, sifat penelitian dekriptif analistis menggunakan bahan hukum studi dokumen yang dianalisa secara kualitatif. Dalam hal debitor dinyatakan pailit dan kreditor pemegang jaminan ingin mengeksekusi objek jaminan maka haknya ditangguhkan selama 90 hari dan setelah lewat  masa stay, maka penjualan akan dilakukan oleh kurator. Kesimpulannya Benda jaminan atas nama orang lain menjadi harta pailit debitur karena secara akta perjanjian fasilitas kredit jaminan tersebut dijaminkan untuk debitor pailit bukan jaminan perorangan walaupun jaminan tersebut atas nama orang lain bukan atas nama perusahaan dan Dengan debitor dinyatakan pailit, maka kedudukan dan perlindungan hukum terhadap kreditor sparatis pemegang jaminan sesuai ketentuan Pasal 55 UUKPKPU berada dalam keadaan seolah-olah tidak terjadi kepailitan dan dapat mengeksekusi objek jaminan hanya saja hak tersebut ditangguhkan selama 90 hari.

Kata Kunci : Kepailitan, kreditor separatis, perlindungan hukum

References

Achmad Yani. (2004). Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada.

Freed Tumbuan, (2005). Menelaah Konsep Dasar Dan Aspek Kepailitan. Jakarta : Pustaka Grafiti.

Hadisaputro Hartono. (1984). Pokok Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.

Lesmana, Rosa, et al. "Manajemen Alokasi Dana Desa dalam Upaya dan Strategi Mewujudkan Desa Sejahtera Mandiri di Desa Cihambulu, Kec. Pabuaran, Kab. Subang, Jawa Barat." Jurnal Abdi Masyarakat Humanis 1.1 (2019).

J Satrio. (2002). Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Bahsan. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Munir Fuady. (1999). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

P.N.H. Simanjuntak (2009). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2009

Sri Redjeki Slamet. (2016). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhdap Debitor. Jakarta: Jurnal Esa Unggul.

Downloads

Published

2020-12-27