KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN DALAM PERKARA PKPU YANG AKADNYA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH (Study Kasus Perkara Nomor : 5/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Smg)
Abstract
Jurnal ini membahas mengenai Pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012, quo vadis tentang adanya dualisme kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah berakhir. Peradilan Agama secara legal konstitusional menjadi satu-satunya institusi yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi. Namun kewenangan ini tidak sepenuhnya berjalan, dalam faktanya masih ada sengketa lain yang penyelesainnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga dalam lingkup Peradilan Umum yaitu sengketa Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada lembaga keuangan syariah. Dengan rumuasan masalah akibat hukum jika perkara kepailitan dan PKPU pada lembaga keuangan syariah ditangani Pengadilan Niaga dalam perkara nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Smg.. Jika berpegang pada asas lex specialist derogate lex generalis yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingan hukum yang bersifat umum, maka PERMA Nomor 2 tahun 2008 bila ditinjau dari fungsinya adalah sebagai peraturan. seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan tidak menerima Permohonan PKPU Pemohon, atau seharusnya mengabulkan Eksepsi Termohon PKPU mengenai kewenangan absolut. Karena akan mengaburkan esensi dari perkara itu sendiri dan menimbulkan ketidaksesuaian dalam penyelesaian perkara itu sendiri, sudah jelas akad dilakukan di dalam sistem syariah, sementara penyelesaiannya dilakukan dalam lingkungan peradilan yang tidak menggunakan aturan dan asas-asas syariah. Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mengalihkan kewenangan mengadili perkara mengenai kepailitan dan PKPU pada lembaga syariah dan yang didasarkan atas akad syariah agar menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan membuat PERMA khusus yang mengatur tentang Kepailitan dan PKPU syariah, supaya tidak terjadi tumpang tindih peraturan.
Kata Kunci : Kompetensi Absolut, Pengadilan PKPU, Prinsip Syariah.
References
Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Ekonomi, Jakarta :Penerbit Kencana, 2017.
Lesmana, Rosa, et al. "Manajemen Alokasi Dana Desa dalam Upaya dan Strategi Mewujudkan Desa Sejahtera Mandiri di Desa Cihambulu, Kec. Pabuaran, Kab. Subang, Jawa Barat." Jurnal Abdi Masyarakat Humanis 1.1 (2019).
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Undang-Undang Nomor 37 Tahun2004
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di dalam Penelitian Hukum, Jakarta: Pusat Dokumentasi UI, 1979
Tim, Babak Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Majalah PeradilanAgama, Edisi 3, Des 2013-Feb 2014