KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN YANG DISEBARKAN OLEH BUZZER DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Dodi Sahputra Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Oksidelfa Yanto Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Susanto Susanto Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang

Abstract

KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN YANG DISEBARKAN OLEH BUZZER DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA†Perkembangan teknologi informasi komunikasi digital telah melipat gandakan percepatan pesan media, dalam kemudahan berkomunikasi dan mencari informasi tersebut, media sosial dikenal sebagai ruang publik yang berperan sebagai media untuk berdiskusi, bertukar pikiran, serta berkomunikasi secara bebas dan demokratis. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi pemidanaan terhadap ujaran kebencian yang disebabkan oleh buzzer dalam sistem peradilan pidana yang berlaku saat ini dan memberikan bahan masukan/kontribusi kepada badan legislatif dalam merumuskan undang-undang khususnya kebijakan formulasi tindak pidana ujaran kebencian yang disebarkan oleh buzzer dalam sistem pradilan pidana yang akan datang. Metode penelitian pada penelitian ini berupa penelitian yuridis normatif, yang berupaya melihat masalah kebijakan dalam menetapkan dan merumuskan tindak pidana ujaran kebencian serta penerapan sanksinya, dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) yang bahan hukumnya dikumpulkan melalui data primer dengan titik berat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN.Plk, data sekunder melalui hasil-hasil penelitian, hasil kerja dari kalangan hukum dan data tersiernya melalui analisis kualitatif.

Kata Kunci: Kebijakan formulasi Tindak Pidana Ujaran Kebencian

References

Abdul Mukthie Fadjar, Sejarah, Elemen dan Tipe Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2016.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Agus Rusianto, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Kencana, Jakarta, 2016.

Aloysius Wisnubroto, kebijakan hukum Pidana dalam Penangguklangan penyalhgunaan Komputer, universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1999.

Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012.

Andi Saputra, Sebar Hoax “Jokowi Penjahat Demokrasiâ€, warga Kalteng Divonis 1 Tahun Bui, diakses melaluihttps://news.detik.com/berita/d-5042013/sebar-hoax-jokowi-penjahat-demokrasi-warga-kalteng-divonis-1-tahun-bui?_ga=2.252282505.1069960338.1591626632-705520573.1537539933 pada tanggal 8 Juni 2020, pukul 22.22 wib

Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Adiyta Bakti, Bandung.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Cet ke 2.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Christiany Juditha, Buzzer di Media Sosial Pada Pilkada dan Pemilu Indonesia, Balai Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Informatika Manado, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, No.3, 2019.

Dita Kusumasari dan S. Arifianto, Makna Teks Ujaran Kebencian Pada Media Sosial, Jurnal Puslitbang Aptika dan IKP, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

E. Fernando M. Manullang, Legisme, Legalitas, dan Kepastian Hukum, PT. Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2016.

H. Jhon Kenedi, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam System Penegakan Hukum Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Pradya Paramita. Jakarta.1986.

Widiada Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia, ANDI (Anggota IKAPI), Yogyakarta, 2017.

Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No 46 Tahun 1946.

Kitab Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Downloads

Published

2020-12-27