Penyuluhan Perlindungan Hukum Hak Petani Berkaitan Dengan Pemuliaan Varietas Tanaman Di Desa Sayang Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang
DOI:
https://doi.org/10.32493/j.pdl.v4i2.18222Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak PetaniAbstract
Pemberian perlindungan varietas tanaman (PVT dilaksanakan untuk mendorong dan memberi peluang kepada petani meningkatkan perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian. Pada waktu mendatang yang diharapkan petani semakin berperan sehingga lebih banyak varietas tanaman lokal yang lebih unggul dan lebih beragam dapat dihasilkan. Penyuluhan hukum Perlindungan ini memberikan peluang bagi petani memanfaatkan varietas baru untuk keperluannya sendiri, serta dengan tetap melindungi varietas lokal bagi kepentingan masyarakat lokal. Untuk itu, dilaksanakan Penyuluhan hukum di Desa Sayang Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kabupaten Sumedang, penyuluhan ini penting dilakukan karena masyarakat Sumedang masih sangat banyak para petani penggarap. Metode kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan dengan ceramah dan presentasi yaitu memberikan penjelasan berdasarkan teori-teori dan hasil dari kajian dari materi/ bahan hukum tentang hak-hak petani. Para peserta terdiri dari kepala desa dan perangkat desa serta petani penggarap, sehingga diharapkan peserta penyuluhan khususnya petani memiliki kesadaran hukum atas hak-hak yang dimilikinya. Penyuluh memberikan penjelasan secara detail sistem perlindungan hak-hak petani terutama mengenai varietas tanaman lokal berdasarkan hukum positif dilanjutkan dengan pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.References
Andrian Robby. 9 Januari 2014. “Implementasi Perlindungan Varietas Tanaman serta Perlindungan Hukum bagi Petani atas Pemegang Hak PVT di Indonesia.†http:// www. law-indone-
Barizah, Nurul, “Perlindungan Varietas Tanaman, Sistem Budi Daya Tanaman dan Ketahanan Pangan di Indonesia, http://api.or.id/perlindungan-varietas-tanaman-sistem-budi-daya-tanaman-dan-ketahan an-pangan-di-indonesia/. Diakses 3 Januari 2021.
BPHN, “Laporan akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Varietas Tanaman Lokal Dalam Hukum Nasional dan Internasionalâ€. Makalah. Jakarta, 2011.
Briefing Papers on “The United Nations Biodiversity Conventionâ€,http://www. cipa.org.uk/ info. ippors/ briefing/html. Diakses 4 Januari 2021.
Karama, Sarifudin. “Fenomena Hasil Pelepasan Varietas, Kesiapan Industri Perbenihan dan Dampaknya Pada Konservasi Plasma Nutfah Oleh Para Petaniâ€. Makalah. Simposium Nasional Pengelolaan Plasma Nutfah dan Pemulihan Tanaman. Bogor 22-23 Agustus 2000.
Purwanto, A. et al. (2020). Penerapan Perluasan Arti Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Pelaksanaan UU 29 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan No. 625/PDT. G/2014/PN JKT. BRT). TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(2), 99-103.
Simarmata, Henry T. Negara Kesejahteraan dan Globalisasi: Pengembangan Kebijakan dan Perbandingan Pengalaman. Jakarta: PSIK Universitas Paramadina, 2008.
Suharto, Edi. “Peta dan Dinamika Welfare State di Beberapa Negara: Pelajaran Apa Yang Bisa Dipetik Untuk Membangun Indonesia?â€, Makalah disampaikan pada Seminar Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan melalui Desen- tralisasi Otonomi di Indonesia, Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dan Perkumpulan Prakarsa Jakarta, Gadjah Mada, Yogyakarta 25 Juli 2006.
Syafe’i, Imam. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Yogyakarta: Deepublish, 2011.
http://www.kesimpulan. com/2009/04/ konsep-negara-kesejahteraan-welfare. html. Diakses 5 Januari 2021.
http://api.or.id/perlindungan-varietas-tanaman-sistem-budi-daya-tanaman-dan-ketahanan-pangan-di-indonesia/ Diakses 7 Januari 2021.
Perundang-undangan dan Konvensi Internasional
sia.org/ 2014/01/ implementasi-perlindungan-varietas.html, diakses 5 Januari 2021.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-Undang U No 13 Tahun 2016 tentang Paten
International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
Food and Agricultural Organization Convention on Biological Diversity
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).