Pengelolaan Retribusi Parkir Oleh Desa Di Kelurahan Kuta Badung

Authors

  • Ni Luh Yulyana Dewi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar
  • Putu Suparna Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar
  • Ni Ketut Arniti Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar
  • Ni Nyoman Sunariani Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.32493/j.pdl.v5i1.23452

Keywords:

Pengelolaan, Retribusi, Parkir

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengelolaan sistem retribusi parkir di Kelurahan Kuta Badung serta upaya dan strategi pemerintah daerah dalam meminimalkan tindakan pungutan liar retribusi parkir yang dilakukan oleh juru parkir di Kelurahan Kuta Badung. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan hanya menggunakan satu jenis data. Data yang digunakan merupakan data sekunder yakni berupa dokumen pengelolaan parkir, peraturan tentang pengelolaan retribusi parkir serta isu masalah pengelolaan parkir. Selanjutnya data dikumpulkan dan melakukan analisis data dengan menyajikan data, menafsirkan, dan menarik kesimpulan. Adapun hasil akhir dari laporan ini menjelaskan bahwa mekanisme retribusi dana parkir dan pengelolaan parkir sudah sesuai dengan SOP dan peraturan daerah, namun dalam pelaksanaannya masih belum optimal. Faktor yang menyebabkan pelaksanaannya menjadi belum optimal yaitu sumber daya manusia, tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir dipengaruhi oleh tekanan, peluang, dan rasionalisasi. Sedangkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan masih belum memadai, sehingga pelaksanannya kurang optimal. Oleh karena itu, guna menjaga fungsi pengendaliannya pemerintah daerah perlu meningkatkan kinerja SDM seksi pengawasan dan pengamanan parkir, memberlakukan pajak parkir tahunan, serta meningkatkan tugas dari Dinas Perhubungan setempat. Adapun saran kepada pemerintah daerah agar memberikan pembinaan mengenai aturan parkir yang berlaku sehingga dapat meminimalisir tindakan pungutan liar.

References

Handalina Soza, Nina dkk. Penyelenggaraan Retribusi Parkir di Tepi Jalan di Kota Denpasar. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/13093 .

Prayudi, Made Aristya. (2017). Analisis Sistem Pengendalian Internal Atas Retribusi Parkir Dalam Meminimalkan Tindakan Pungutan Liar (Pungli) Oleh Juru Parkir Kota Denpasar. Vol: 8 No. 2.

https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/14698 .

Rahman, M.T. (2011). Glosari Teori Sosial. Bandung: Ibnu Sina Press. ISBN 978-602-99802-0-2.

Sugianto. (2008). Pajak dan Retribusi Daerah (Pengelolaan Pemerintah Daerah Dalam Aspek Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah). PT Gramedia Widiasarana. Jakarta.

Yusuf, Dicky dkk. (2019). Strategi Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Parkir di Kota Palu. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik – Vol 06 No. 01. https://journal/itltrisakti.ac.id/index.php/jmtranslog/article/view/294 .

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Downloads

Published

2022-08-10