Hasil Visum Menjadi Bukti Penegakan Hukum Dalam Kekerasan Seksual Pada Anak Di Wilayah Depok

Authors

  • Louisa Yesami Krisnalita Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Yessy Kusumadewi Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Mutiarany Mutiarany Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Sardjana Orba Manullang Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Verawati BR Tompul Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32493/j.pdl.v5i1.23453

Keywords:

Anak, Korban kekerasan seksual, Visum et repertum, Sistem peradilan Anak

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi pada Mei 2021. Kasus ini dilaporkan ke Polres Depok. Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Dan pelakunya masih di bawah umur. Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Diversi merupakan solusi untuk kasus-kasus anak, mulai dari pidana hingga illegal. Proses diversi dalam Putusan Pengadilan No.5/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Dpk. Dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, tidak diperlukan prosedur diversi. Diversi adalah salah satu bentuk upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan namun hal ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh karena itu hasil visum et repertum (VIR) atau dikatakan sebagai keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, diperlukan demi memberikan rasa keadilan bagi korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

References

Chaerul, M., Marbun, J., Destiarti, L., Armus, R., Marzuki, I., NNPS, R. I. N., ... & Firdaus, F. (2021). Pengantar Teknik Lingkungan. Yayasan Kita Menulis.

Elisabeth, N., Yulika, F., & Waspada, A. E. B. (2018). Desain Komunikasi Visual Iklan Layanan Masyarakat tentang Pelecehan Seksual pada Anak di Kota Medan. ANDHARUPA: Jurnal Desain Komunikasi Visual & Multimedia, 4(02), 188-195.

Handayani, M. (2017). Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak melalui Komunikasi Antarpribadi Orang Tua dan Anak. Jurnal Ilmiah Visi, 12(1), 67-80.

Immanuel, R. D. (2016). Dampak Psikososial pada Individu yang Mengalami Pelecehan Seksual di Masa Kanak-Kanak. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 4(2).

Legoh, N. (2018). Pelecehan Seksual terhadap Anak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Lex Crimen, 7(4).

Maharani, R. I. G. A. A. K., & Ketut, S. I. (2017). Faktor-Faktor Sosial Ekonomi Penyebab Terjadinya Kasus Pelecehan Seksual pada Anak di Kota Denpasar. PIRAMIDA: Jurnal Kependudukan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Manullang, S. O. (2020). Ciri-ciri Pelayanan Birokrasi yang Berkualiatas. Medan: Kita Menulis.

Manullang, S. O. (2021). Perubahan Sosial Masyarakat Pedesaan Di Era Teknologi. Cross-border, 4(1), 83-88.

Manullang, S. O. (2021). Understanding the sociology of customary law in the reformation era: complexity and diversity of society in Indonesia. Linguistics and Culture Review, 5(S3), 16-26.

Rizky, M. N., Fitriani, R. I., Sudibyo, M. W., Husnasari, F. A., & Maulana, F. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial melalui Media Sosial. Media Iuris, 2(2), 197-216.

Rosyidah, F. N., & Nurdin, M. F. (2018). Perilaku Menyimpang: Media Sosial sebagai Ruang Baru dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 2(2), 38-48.

Sari, R., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. (2015). Pelecehan seksual terhadap anak. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1).

Sari, R., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. (2015). Pelecehan Seksual terhadap Anak. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1).

Sigalingging, G., & Sianturi, I. A. (2019). Hubungan Teman Sebaya dengan Perilaku Seksual Remaja di SMK Medan Area Medan Sunggal. Jurnal Darma Agung Husada, 5(1), 9-15.

Simbolon, D. F. (2018). Kurangnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak. Soumatera Law Review, 1(1), 43-66.

Sulandjari, R. (2017). Literasi Media sebagai Pengantisipasi Pelecehan Seksual Pada Anak dan Remaja (Studi Kasus di Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kotamadia Semarang). Majalah Ilmiah Inspiratif, 2(3).

Sulistiyowati, A., Matulessy, A., & Pratikto, H. (2018). Psikoedukasi Seks: Meningkatkan Pengetahuan untuk Mencegah Pelecehan Seksual pada Anak Prasekolah. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 6(1), 17-27.

Vizza, N. A., & Ningsih, Y. T. (2019). Kontribusi Dukungan Sosial Teman Sebaya terhadap Penerimaan Diri Remaja Yatim atau Piatu di Panti Asuhan. Jurnal Riset Psikologi, 2019(3).

Wahyuni, H. (2016). Faktor Resiko Gangguan Stress Pasca Trauma pada Anak Korban Pelecehan Seksual. Khazanah Pendidikan, 10(1).

Warseno, A. (2019). Tingkat Pendidikan Ibu Memiliki Hubungan dengan Status Perkembangan Motorik Halus Anak Usia Prasekolah. Jurnal Keperawatan Malang, 4(1), 57-66.

Widodo, N. (2012). Studi Kasus Anak Korban Pelecehan Seksual di Rumah perlindungan Sosial Anak (RPSA) Batu, Malang. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 17(2), 134-153.

Downloads

Published

2022-08-10