Pendampingan Contract Drafting bagi Pelaku Usaha di Pasar Cemani, Sukoharjo
DOI:
https://doi.org/10.32493/j.pdl.v6i1.32182Keywords:
Perjanjian, Pinjam Meminjam, Kontrak, BisnisAbstract
Pasar Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo berdiri sejak tahun 1999 memiliki 75 pelaku usaha yang menempati kios dan 17 pelaku usaha “oprokanâ€. Latarbelakang pelaku usaha di cemani berbeda-beda mayoritas pelaku usaha mengenyam pendidikan tertinggi SMA. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelaku usaha, belum begitu memahami arti penting perjanjian. Permasalahan yang timbul dalam aktivitas bisnisnya, pelaku usaha sering kali menggunakan perjanjian lisan yang serta merta sering tidak disadari namun sudah terjadi kesepakatan, misalnya dalam kegiatan berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari, hutang-piutang dengan sahabat, dan lain-lain. Bisa dikatakan bahwa 2 perjanjian lisan sering dijumpai dan digunakan oleh pelaku usaha di Pasar Cemani. Pelaku usaha tidak menyadari arti penting perjanjian tertulis. Kebiasaan menggunakan perjanjian akan menjadi berdampak apabila timbul masalah dan kerugian yang besar, maka salah satu pihak yang diduga melakukan wanprestasi akan mengelak atau melakukan pembelaan dengan cara tidak mengakui/menyangkal telah membuat perjanjian lisan tersebut. Fakta yang ada di pasar Cemani, masih banyak para pedagang pasar yang melakukan jual beli dengan suplyer produk-produk dagangan hanya dengan perjanjian lisan.
References
Muhammad, Abdul kadir.1992. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.
Hermoko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Satrio, J. 1993. Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya). Bandung: Alumni.
Wiwoho, J. 2007. Pengantar Hukum Bisnis. Surakarta: Sebelas Maret University Press.
Subekti, R. 1995. Aneka Perjanjian, Bandung: Intermasa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).