Pelatihan dan Pendampingan Perhitungan Pajak Penghasilan Usaha Mikro Kecil pada Mahasiswa Akademi Farmasi Yannas Husada
DOI:
https://doi.org/10.32493/j.pdl.v6i1.32192Keywords:
Kriteria UMKM, Tarip Pajak, Perhitungan PPh UMKMAbstract
Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengembangan keilmuan tentang pajak bagi wirausahaan pada mahasiswa Akademi Farmasi Yannas Husada Bangkalan. Serta memberikan bekal pengetahuan didalam ketrampilan pajak penghasilan, khususnya pajak penghasilan bagi usaha mikro kecil pada mahasiswa. Peserta pelatihan 40 mahasiswa Akademi Farmasi Yannas Husada Bangkalan. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dengan cara memberikan materi pengetahuan yang bersifat teori dan pratek penghitungan pajak penghasilan bagi usaha mikro kecil sesuai dengan aturan perpajakan yang saat ini diberlakukan. Dimulai dari pemahaman pengertian UMKM, kriteria UMKM sesuai dengan Undang-Undang Cipta kerja, pengertian pajak penghasilan, tarip pajak penghasilan bagi UMKM dan cara Lapor pajak penghasilan badan. Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini para peserta atau mahasiswa mampu memahami praktek perhitungan pajak penghasilan bagi UMKM secara fundamental yang berlaku di indonesia Serta mampu memahami aturan insentif pembebasan besaran penghasilan yang tidak harus membayar pajak penghasilan bagi wajib pajak usaha mikro kecil, mampu memahami tata cara membuat kode billing untuk setor pajak serta mampu memahami tata cara lapor pajak pengahasilan UMKM setiap bulan maupun laporan tahunan.References
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang terkait Pajak Penghasiln bagi Usaha kecil menengah
Undang-undang No.28 Tahun 20017 Tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan
Undang-undang No.11 Tahun 2020 Tentang Undang-Undang cipta kerja
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 Tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
PPMK No.7 Tahun 2021, Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2022, Tentang Penyesuaian Peraturan Dalam Bidang Pajak Pengahsilan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).