Sosialisasi Hukum Dalam Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kepastian dan Perlindungan Hak Atas Tanah

Authors

  • Susanto Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Turnya Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Ema Farida Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Ahmad Sopian Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Belly Hatorangan Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Cici Priyantoro Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Cicih Kurniasih Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Endang Sanjaya Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/j.pdl.v8i1.54957

Keywords:

Sosialisasi, Kepastian Hukum, Hak Atas Tanah

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Kelurahan Pancoranmas, Depok. Latar belakang kegiatan ini didorong oleh maraknya persoalan pertanahan yang bersumber dari minimnya pengetahuan masyarakat mengenai administrasi pertanahan, sertifikasi, dan legalitas tanah. Kegiatan dilaksanakan pada 19 November 2025 oleh tim dosen dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNPAM. Metode pengabdian meliputi sosialisasi, diskusi interaktif, dan pendampingan administratif. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai prosedur sertifikasi tanah, upaya pencegahan sengketa, serta pentingnya dokumen legal. Kesimpulannya, sosialisasi hukum ini efektif dalam menumbuhkan pemahaman masyarakat terhadap kepastian dan perlindungan hak atas tanah

References

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

https://interpolpost.com/sosialisasi-hukum-dalam-menumbuhkan-kesadaran-masyarakat-terhadap-kepastian-dan-perlindungan-hak-atas-tanah/

Pranoto, A., & Rahayu, S. (2021). Konflik agraria dan urgensi peningkatan literasi hukum masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 402–415.

Santoso, U. (2019). Hukum Agraria dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jakarta: Kencana.

Setiawan, D., & Rahayu, S. (2020). Pengaruh Penyuluhan Hukum terhadap Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 113–121.

Suharto, R. (2018). Administrasi Pertanahan dan Tantangannya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Agraria, 3(1), 45–57.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Susanto, Turnya, Farida, E., Sopian, A., Hatorangan, B., Priyantoro, C., … Sanjaya, E. (2025). Sosialisasi Hukum Dalam Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kepastian dan Perlindungan Hak Atas Tanah. Jurnal Pengabdian Dharma Laksana, 8(1), 63–68. https://doi.org/10.32493/j.pdl.v8i1.54957