Sosialisasi Hukum Dalam Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kepastian dan Perlindungan Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.32493/j.pdl.v8i1.54957Keywords:
Sosialisasi, Kepastian Hukum, Hak Atas TanahAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Kelurahan Pancoranmas, Depok. Latar belakang kegiatan ini didorong oleh maraknya persoalan pertanahan yang bersumber dari minimnya pengetahuan masyarakat mengenai administrasi pertanahan, sertifikasi, dan legalitas tanah. Kegiatan dilaksanakan pada 19 November 2025 oleh tim dosen dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNPAM. Metode pengabdian meliputi sosialisasi, diskusi interaktif, dan pendampingan administratif. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai prosedur sertifikasi tanah, upaya pencegahan sengketa, serta pentingnya dokumen legal. Kesimpulannya, sosialisasi hukum ini efektif dalam menumbuhkan pemahaman masyarakat terhadap kepastian dan perlindungan hak atas tanah
References
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Pranoto, A., & Rahayu, S. (2021). Konflik agraria dan urgensi peningkatan literasi hukum masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 402–415.
Santoso, U. (2019). Hukum Agraria dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jakarta: Kencana.
Setiawan, D., & Rahayu, S. (2020). Pengaruh Penyuluhan Hukum terhadap Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 113–121.
Suharto, R. (2018). Administrasi Pertanahan dan Tantangannya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Agraria, 3(1), 45–57.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).

















