Sosialisasi Hukum Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.32493/j.pdl.v8i1.54958Keywords:
KDRT, sosialisasi hukum, pencegahan kekerasanAbstract
Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman warga Kelurahan Pancoranmas, Depok, mengenai pencegahan dan penyelesaian tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang hingga kini masih menjadi permasalahan serius di berbagai lingkungan sosial. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai bentuk-bentuk KDRT, mekanisme perlindungan korban, serta prosedur pelaporan sering menyebabkan kasus tidak tertangani secara optimal. Kegiatan yang dilaksanakan pada 19 November 2025 ini bertujuan memberikan edukasi hukum agar masyarakat mampu mengenali indikasi KDRT, memahami hak-hak korban, serta mengetahui langkah-langkah penyelesaian baik melalui upaya hukum litigasi maupun nonlitigasi. Metode pengabdian meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta konsultasi kasus yang memungkinkan peserta menyampaikan pengalaman atau pertanyaan secara langsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terkait definisi, ruang lingkup, serta penanganan KDRT, termasuk pentingnya peran keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan dalam pencegahan. Kesimpulannya, sosialisasi hukum ini efektif dalam memperkuat kesadaran dan keberanian masyarakat untuk bertindak dalam menghadapi kasus KDRT, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman, responsif, dan peduli terhadap perlindungan korban
References
Darusman, Y. M., Susanto, S., Anggraeni, R. D., Bachtiar, B., & Bastinaon, B. (2020). Sosialisasi undang-undang perlindungan anak dan kdrt kelurahan pulau panggang kabupaten kepulauan seribu. Jurnal Lokabmas Kreatif, 1(1), 76-82.
Sari, M. (2021). Peran dukungan sosial dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta Press.
Setiawan, A., & Rahayu, S. (2020). Pengaruh penyuluhan hukum terhadap peningkatan literasi hukum masyarakat dalam isu kekerasan dalam rumah tangga. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Masyarakat.
Wiyono, B., Arofa, E., Wulansari, E. M., & Susanto, S. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Kdrt Dan Perlindungan Anak. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 1(2), 42-47.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).

















