Sosialisasi Hukum Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Susanto Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Agus Salim Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Budi Kristian Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Ferziyansah Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Filipus Wahyu Wicaksono Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Friki Tri Ramdani Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Gandung Sulistio Nugroho Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Gita Novriana Amran Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/j.pdl.v8i1.54958

Keywords:

KDRT, sosialisasi hukum, pencegahan kekerasan

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman warga Kelurahan Pancoranmas, Depok, mengenai pencegahan dan penyelesaian tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang hingga kini masih menjadi permasalahan serius di berbagai lingkungan sosial. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai bentuk-bentuk KDRT, mekanisme perlindungan korban, serta prosedur pelaporan sering menyebabkan kasus tidak tertangani secara optimal. Kegiatan yang dilaksanakan pada 19 November 2025 ini bertujuan memberikan edukasi hukum agar masyarakat mampu mengenali indikasi KDRT, memahami hak-hak korban, serta mengetahui langkah-langkah penyelesaian baik melalui upaya hukum litigasi maupun nonlitigasi. Metode pengabdian meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta konsultasi kasus yang memungkinkan peserta menyampaikan pengalaman atau pertanyaan secara langsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terkait definisi, ruang lingkup, serta penanganan KDRT, termasuk pentingnya peran keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan dalam pencegahan. Kesimpulannya, sosialisasi hukum ini efektif dalam memperkuat kesadaran dan keberanian masyarakat untuk bertindak dalam menghadapi kasus KDRT, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman, responsif, dan peduli terhadap perlindungan korban

References

Darusman, Y. M., Susanto, S., Anggraeni, R. D., Bachtiar, B., & Bastinaon, B. (2020). Sosialisasi undang-undang perlindungan anak dan kdrt kelurahan pulau panggang kabupaten kepulauan seribu. Jurnal Lokabmas Kreatif, 1(1), 76-82.

Sari, M. (2021). Peran dukungan sosial dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta Press.

Setiawan, A., & Rahayu, S. (2020). Pengaruh penyuluhan hukum terhadap peningkatan literasi hukum masyarakat dalam isu kekerasan dalam rumah tangga. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Masyarakat.

Wiyono, B., Arofa, E., Wulansari, E. M., & Susanto, S. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Kdrt Dan Perlindungan Anak. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 1(2), 42-47.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Susanto, Salim, A., Kristian, B., Ferziyansah, Wahyu Wicaksono, F., Tri Ramdani , F., … Novriana Amran, G. (2025). Sosialisasi Hukum Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Pengabdian Dharma Laksana, 8(1), 69–75. https://doi.org/10.32493/j.pdl.v8i1.54958