Penyuluhan Legalitas Usaha UMKM Pademawu Melalui Platform Digital
DOI:
https://doi.org/10.32493/j.pdl.v8i2.56036Keywords:
Legalitas Usaha, Nomor Induk Berusaha, Sertifikasi HalalAbstract
Program Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan memperkuat kapasitas manajerial, literasi keuangan digital, dan kemandirian ekonomi santri melalui digitalisasi sistem keuangan unit usaha Darut Tafsir Mart di Pondok Pesantren Darut Tafsir, Kabupaten Lebak. Kegiatan dilaksanakan September–November 2025 melalui lima tahapan utama: sosialisasi, pelatihan manajemen dan digitalisasi keuangan, pelatihan pemasaran digital, penerapan teknologi, serta pendampingan dan evaluasi. Teknologi yang diimplementasikan berupa kombinasi hard technology (freezer, vacuum sealer, etalase) dan soft technology (aplikasi Santriqu.id untuk pencatatan keuangan dan manajemen stok). Hasil menunjukkan peningkatan kemampuan santri dalam pencatatan keuangan digital, tertatanya administrasi usaha secara lebih transparan, efisiensi kerja hingga sekitar 30%, serta peningkatan omzet penjualan Darut Tafsir Mart sekitar 15–25% setelah penerapan sistem digital dan pemasaran online. Program ini sekaligus mendukung pencapaian SDGs (Tujuan 1, 4, dan 8) serta IKU perguruan tinggi melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam pemberdayaan ekonomi pesantren.
References
Asnaini, S. W., Hartati, R., Hulu, P., Simorangkir, Y. N., Sudiyono, R. N., & Radita, F. R. (2022). sosialisasi pembuatan nomor induk berusaha (nib) untuk pengembangan umkm di bumdes serdang tirta kencana melalui online single submission. MULIA (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat), 1(2). https://doi.org/10.56721/mulia.v1i2.86
Budiarto, F. N. R., Amelia, K. S., Arindawati, S., Mawardhany, K., Belangi, H. A. P., Mas’udah, K. W., Wuryandari, Y., & Madya, J. R. R. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1.
Fitri, W., & Sheerleen. (2021). Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik: Suatu Kajian Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 790–807
Hafizi, M.A. & Athar, H.S. (2024). Pengaruh Sertifikat Halal, Legalitas Usaha, dan Kualitas Kemasan dalam Membentuk Keputusan Pembelian Konsumen Pada Produk Mixue Dikota Mataram. ALEXANDRIA (Journal of Economics, Business, & Entrepreneurship, 5(1) 100–105, https://doi.org/10.29303/alexandria.v5i1.578.
Indika, M.et al.. (2022).Pendampingan Program Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas,” Jurnal Pengabdian, 1, (2): 87–92, https://doi.org/10.58222/jp.v1i2.35.
Noraga, G. B., Rabani, B., Sudirno, D., & Mulyani, H. S. (2023). Pentingnya Legalitas Usaha dan Sosialisasi Pembuatan NIB Bagi Pelaku UMKM Desa Karangasem Kecamatan Leuwimunding. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 807–811. https://doi.org/10.31949/jb.v4i1.4412
Nur Aisyah, F., Retnowati, A., & Wibawani, S. (2023). Pendampingan Masyarakat Melalui Perizinan Legalitas Usaha Kepada Pelaku UMKM di Kelurahan Karangtengah Kota Blitar. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 1793–1800. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3.1207
Pramesti, T.A. et al. (2022). Pendampingan Legalitas Umkm Nib Melalui Sistem Online Single Submission (Oss) Di Kelurahan Sananwetan, Sananwetan, Kota Blitar. PATIKALA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 385–92, https://doi.org/10.51574/patikala.v2i1.479.
Suhayati, M. (2016). Penyederhanaan Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dari Perspektif Hukum: Studi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Negara Hukum, 7(2), 235–258. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v7i2.933
Tarigan, M. I. (2022). Pembinaan dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha dalam rangka Digitalisasi UMKM, Sumatera Utara. Akuntansi dan Humaniora: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 156–160. https://doi.org/10.38142/ahjpm.v1i3.399
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh. Karim, Jayaning Sila Astuti, Agustina Kumala Dewi Sholihah, Tri Pujiati, Achmad Badarus Syamsi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).

















