Jaga Jejak Digital Anak Melalui Integrasi Edukasi Risiko Digital dan Sosialisasi PP TUNAS bagi Guru Serta Orang Tua Murid PAUD Lily Pondok Petir Depok
DOI:
https://doi.org/10.32493/j.pdl.v9i1.65262Keywords:
Perlindungan anak, keamanan digital, sharenting, PP TUNAS, literasi digital, PAUDAbstract
Digitalisasi di Indonesia menghadirkan tantangan serius bagi perlindungan anak: penetrasi internet mencapai 80% populasi dengan 48% di antaranya anak-anak, 89% anak berselancar daring rata-rata 5,4 jam per hari, serta Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia dan ke-2 di ASEAN terkait pornografi anak (5.566.015 temuan selama 2021–2024)—situasi yang diperparah oleh maraknya sharenting dan eksploitasi dalam cuteness economy. Menanggapi temuan masalah di PAUD Lily, Pondok Petir, berupa rendahnya literasi digital guru, ketiadaan kebijakan privasi internal, serta minimnya kesadaran orang tua akan risiko berbagi konten, program ini mengintegrasikan edukasi bahaya digital dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Intervensi dilakukan melalui pelatihan guru, edukasi orang tua, serta penyusunan pedoman privasi internal demi meningkatkan pemahaman risiko, menekan sharenting yang tidak aman, dan menegakkan perlindungan data pribadi anak. Program ini menyimpulkan bahwa sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga merupakan langkah krusial dalam menghadapi darurat keamanan siber anak, seraya merekomendasikan replikasi model program ke sekolah lain serta pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi PP TUNAS di tingkat lokal.
References
Dwiarsianti, A. (2022). Sharenting dan privasi anak: Studi netnografi pada unggahan Instagram dengan tagar# Anakku. Jurnal Komunikasi Global, 11(1). https://doi.org/10.24815/jkg.v11i1.24803
Hidayati, N., Meliani, F., & Yuliyanto, A. (2023). Sharenting dan perlindungan hak asasi anak di media sosial. Research in Early Childhood Education and Parenting, 4(1), 27-37. https://doi.org/10.17509/recep.v4i1.58181
Kementerian Komunikasi dan Digital. (2024, 30 Oktober). Menteri Meutya dan Gubernur KDM bekerja sama lindungi anak sekolah. Diakses pada 26 Maret 2026, dari https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/menteri-meutya-dan-gubernur-kdm-bekerja-sama-lindungi-anak-sekolah
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (2024, 18 April). Menko Polhukam: Pemerintah bentuk Satgas Penanganan Pornografi. Diakses pada 26 Maret 2026, dari https://polkam.go.id/menko-polhukam-pemerintah-bentuk-satgas-penanganan-pornografi/
National Center for Missing and Exploited Children. (2024). CyberTipline report statistics: Global and regional trends 2021-2024. Diakses pada 26 Maret 2026, dari https://www.missingkids.org/gethelpnow/cybertipline/cybertiplinedata
Puspita, B. B., & Edvra, P. A. (2022). The relationship between mother’s safety competency and the risk perception in sharenting activities. KOMUNIKATIF, 11(2), 190-205.
Qadafi, M. (2023). Pendidikan digital parenting bagi guru dan orang tua siswa PAUD di Kota Mataram. SHARE: Journal of Service Learning, 9(1), 58–64. https://doi.org/10.9744/share.9.1.58-64
Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Sekretariat Negara. Diakses pada 26 Maret 2026, dari https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/965/t/peraturan+pemerintah+nomor+17+tahun+2025
Robere & Associates (Indonesia). (2025). PP TUNAS, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025: Pelindungan Data Anak di Era Digital. Robere & Associates. https://robere.co.id/id/pp-tunas-pelindungan-data-anak/
Siibak, A., & Traks, K. (2019). The dark sides of sharenting. Catalan Journal of Communication and Cultural Studies, 11(1), 115–121. https://doi.org/10.1386/cjcs.11.1.115_1
Sitorus, D. R., et al. (2025). Kekosongan regulasi atas sharenting komersial: Urgensi eksaminasi sebagai pengawasan dalam perlindungan anak di era digital. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 5. https://doi.org/https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2463
Steinberg, S. B. (2017). Sharenting: Children’s privacy in the age of social media. Emory Law Journal, 66, 839.
Suhaedi, H. S., & Masykur. (2019). Buku saku metodologi Participatory Action Research (PAR) (A. Humaeni & D. Ritonga, Eds.; 1st ed.). Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP2M UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Surya, G. A. W. P., Maharani, S. N., & Ax, P. M. Y. (2025). Audit kepatuhan aplikasi pendidikan di Indonesia terhadap UU perlindungan data pribadi. Etika Teknologi Informasi, 1(2). https://doi.org/10.5281/zenodo.17815941
UNICEF Indonesia. (2023). Pengetahuan dan kebiasaan daring orang tua dan anak di Indonesia: Sebuah studi dasar. Diakses pada 26 Maret 2026, dari https://www.unicef.org/indonesia/id/media/23591/file/pengetahuan-kebiasaan-daring-orang-tua-anak-Indonesia-studi-dasar-2023.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Farizi Ilham, Wiwin Winarti, Halili Maar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).

















