Jaga Jejak Digital Anak Melalui Integrasi Edukasi Risiko Digital dan Sosialisasi PP TUNAS bagi Guru Serta Orang Tua Murid PAUD Lily Pondok Petir Depok

Authors

  • Farizi Ilham Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Pamulang
  • Wiwin Winarti Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Pamulang
  • Halili Maar Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/j.pdl.v9i1.65262

Keywords:

Perlindungan anak, keamanan digital, sharenting, PP TUNAS, literasi digital, PAUD

Abstract

Digitalisasi di Indonesia menghadirkan tantangan serius bagi perlindungan anak: penetrasi internet mencapai 80% populasi dengan 48% di antaranya anak-anak, 89% anak berselancar daring rata-rata 5,4 jam per hari, serta Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia dan ke-2 di ASEAN terkait pornografi anak (5.566.015 temuan selama 2021–2024)—situasi yang diperparah oleh maraknya sharenting dan eksploitasi dalam cuteness economy. Menanggapi temuan masalah di PAUD Lily, Pondok Petir, berupa rendahnya literasi digital guru, ketiadaan kebijakan privasi internal, serta minimnya kesadaran orang tua akan risiko berbagi konten, program ini mengintegrasikan edukasi bahaya digital dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Intervensi dilakukan melalui pelatihan guru, edukasi orang tua, serta penyusunan pedoman privasi internal demi meningkatkan pemahaman risiko, menekan sharenting yang tidak aman, dan menegakkan perlindungan data pribadi anak. Program ini menyimpulkan bahwa sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga merupakan langkah krusial dalam menghadapi darurat keamanan siber anak, seraya merekomendasikan replikasi model program ke sekolah lain serta pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi PP TUNAS di tingkat lokal.

Author Biographies

Wiwin Winarti, Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Pamulang

Program Studi Teknik Informatika Fakultas Ilmu Komputer

Halili Maar, Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Pamulang

Universitas Pamulang Fakultas Ilmu Komputer Program Studi Teknik Informatika

References

Dwiarsianti, A. (2022). Sharenting dan privasi anak: Studi netnografi pada unggahan Instagram dengan tagar# Anakku. Jurnal Komunikasi Global, 11(1). https://doi.org/10.24815/jkg.v11i1.24803

Hidayati, N., Meliani, F., & Yuliyanto, A. (2023). Sharenting dan perlindungan hak asasi anak di media sosial. Research in Early Childhood Education and Parenting, 4(1), 27-37. https://doi.org/10.17509/recep.v4i1.58181

Kementerian Komunikasi dan Digital. (2024, 30 Oktober). Menteri Meutya dan Gubernur KDM bekerja sama lindungi anak sekolah. Diakses pada 26 Maret 2026, dari https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/menteri-meutya-dan-gubernur-kdm-bekerja-sama-lindungi-anak-sekolah

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (2024, 18 April). Menko Polhukam: Pemerintah bentuk Satgas Penanganan Pornografi. Diakses pada 26 Maret 2026, dari https://polkam.go.id/menko-polhukam-pemerintah-bentuk-satgas-penanganan-pornografi/

National Center for Missing and Exploited Children. (2024). CyberTipline report statistics: Global and regional trends 2021-2024. Diakses pada 26 Maret 2026, dari https://www.missingkids.org/gethelpnow/cybertipline/cybertiplinedata

Puspita, B. B., & Edvra, P. A. (2022). The relationship between mother’s safety competency and the risk perception in sharenting activities. KOMUNIKATIF, 11(2), 190-205.

Qadafi, M. (2023). Pendidikan digital parenting bagi guru dan orang tua siswa PAUD di Kota Mataram. SHARE: Journal of Service Learning, 9(1), 58–64. https://doi.org/10.9744/share.9.1.58-64

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Sekretariat Negara. Diakses pada 26 Maret 2026, dari https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/965/t/peraturan+pemerintah+nomor+17+tahun+2025

Robere & Associates (Indonesia). (2025). PP TUNAS, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025: Pelindungan Data Anak di Era Digital. Robere & Associates. https://robere.co.id/id/pp-tunas-pelindungan-data-anak/

Siibak, A., & Traks, K. (2019). The dark sides of sharenting. Catalan Journal of Communication and Cultural Studies, 11(1), 115–121. https://doi.org/10.1386/cjcs.11.1.115_1

Sitorus, D. R., et al. (2025). Kekosongan regulasi atas sharenting komersial: Urgensi eksaminasi sebagai pengawasan dalam perlindungan anak di era digital. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 5. https://doi.org/https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2463

Steinberg, S. B. (2017). Sharenting: Children’s privacy in the age of social media. Emory Law Journal, 66, 839.

Suhaedi, H. S., & Masykur. (2019). Buku saku metodologi Participatory Action Research (PAR) (A. Humaeni & D. Ritonga, Eds.; 1st ed.). Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP2M UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Surya, G. A. W. P., Maharani, S. N., & Ax, P. M. Y. (2025). Audit kepatuhan aplikasi pendidikan di Indonesia terhadap UU perlindungan data pribadi. Etika Teknologi Informasi, 1(2). https://doi.org/10.5281/zenodo.17815941

UNICEF Indonesia. (2023). Pengetahuan dan kebiasaan daring orang tua dan anak di Indonesia: Sebuah studi dasar. Diakses pada 26 Maret 2026, dari https://www.unicef.org/indonesia/id/media/23591/file/pengetahuan-kebiasaan-daring-orang-tua-anak-Indonesia-studi-dasar-2023.pdf

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

Ilham, F., Winarti, W., & Maar, H. (2026). Jaga Jejak Digital Anak Melalui Integrasi Edukasi Risiko Digital dan Sosialisasi PP TUNAS bagi Guru Serta Orang Tua Murid PAUD Lily Pondok Petir Depok. Jurnal Pengabdian Dharma Laksana, 9(1), 59–69. https://doi.org/10.32493/j.pdl.v9i1.65262