SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM RANGKA KESADARAN HUKUM

Authors

  • Artaji Artaji Universitas Padjadjaran
  • Hazar Kusmayanti Universitas Padjadjaran
  • Ali Abdurachman Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.32493/j.pdl.v3i2.8803

Abstract

ABSTRAK

 

            Lembaga bantuan hukum lahir karena adanya suatu harapan baru dalam membantu masyarakat berhadapan dengan hukum yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial serta minimnya pengetahuan hukum mereka, selain itu terdorong karena keinginan dalam mewujudkan supremasi hukum bagi seluruh warga Negara, keberadaannya pun sangat penting ditengah-tengah masyarakat mengigat prinsip persamaan di depan hukum. Dalam pengabdian pada masyarakat ini nantinya akan membicarakan seputar kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin merupakan upaya untuk memaksimalkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.  Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran masyarakat diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan. Berdasarkan hasil penyuluhan didapat hasil terjadinya peningkatan pengetahuan, pemahaman serta kemampuan para masyarakat di Desa Sayang Kecamatan Jatinangor Sumedang mengenai prosedur bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.

 

Kata Kunci : Lembaga Hukum, Masyarakat Miskin, Jatinangor.

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Abadi, 2014

Bambang Sri, Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya Di Indonesia, Yogyakarta : Gama Media. 2007.

Hariyanto, Peran LBH Kampus Di PTKIN Dalam Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, Jurnal Al Adl, Vol. 10 No. 1, Januari 2017

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata : gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika. 2005.

Purwanto, A., Sunarsi, D., & Wijoyo, H. (2020). Penerapan Perluasan Arti Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Pelaksanaan UU 29 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan No. 625/PDT. G/2014/PN JKT. BRT). TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(2), 99-103.

Rahmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, 2019.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty. Wardah, 2009.

T.Mulya Lubis, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Jakarta: LP3ES, 1986

Downloads

Published

2021-01-06