SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM RANGKA KESADARAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32493/j.pdl.v3i2.8803Abstract
ABSTRAK
Lembaga bantuan hukum lahir karena adanya suatu harapan baru dalam membantu masyarakat berhadapan dengan hukum yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial serta minimnya pengetahuan hukum mereka, selain itu terdorong karena keinginan dalam mewujudkan supremasi hukum bagi seluruh warga Negara, keberadaannya pun sangat penting ditengah-tengah masyarakat mengigat prinsip persamaan di depan hukum. Dalam pengabdian pada masyarakat ini nantinya akan membicarakan seputar kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin merupakan upaya untuk memaksimalkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran masyarakat diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan. Berdasarkan hasil penyuluhan didapat hasil terjadinya peningkatan pengetahuan, pemahaman serta kemampuan para masyarakat di Desa Sayang Kecamatan Jatinangor Sumedang mengenai prosedur bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.
Kata Kunci : Lembaga Hukum, Masyarakat Miskin, Jatinangor.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Abadi, 2014
Bambang Sri, Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya Di Indonesia, Yogyakarta : Gama Media. 2007.
Hariyanto, Peran LBH Kampus Di PTKIN Dalam Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, Jurnal Al Adl, Vol. 10 No. 1, Januari 2017
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata : gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika. 2005.
Purwanto, A., Sunarsi, D., & Wijoyo, H. (2020). Penerapan Perluasan Arti Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Pelaksanaan UU 29 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan No. 625/PDT. G/2014/PN JKT. BRT). TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(2), 99-103.
Rahmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, 2019.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty. Wardah, 2009.
T.Mulya Lubis, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Jakarta: LP3ES, 1986
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).