SOSIALISASI HAK MEWARIS ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT UNTUK MENCAPAI KEADILAN KELUARGA

Authors

  • Djanuardi Djanuardi Universitas Padjadjaran
  • Hazar Kusmayanti Universitas Padjadjaran
  • Linda Rachamainy Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.32493/j.pdl.v3i2.8840

Abstract

ABSTRAK

 

            Pengangkatan anak ini memiliki tujuan yang pada awalnya adalah untuk meneruskan keturunan ketika di dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Namun seiring dengan perkembangan masyarakat, tujuan pengangkatan anak ini berubah menjadi untuk kesejahteraan anak. Hal itu dapat dikatakan bahwa pengangkatan anak pada umumnya dilakukan oleh keluarga yang tidak memiliki keturunan dengan tujuan untuk mempertahankan kelangsungan ikatan perkawinan dan kebahagiaan keluarganya. Dalam pengabdian pada masyarakat ini nantinya akan memberikan penyuluhan hukum mengenai hak mewaris hak anak angkat menurut hukum Islam dan Hukum Adat oleh Tim Pengabdian Kepada Mayarakat (PPM) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran masyarakat, diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan dengan pemahaman dan untuk memahami mengenai hak mewaris hak anak angkat menurut hukum Islam dan Hukum Adat di Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Sumedang dan melalui sosialisasi ini masyarakat kesadaran menjadi meningkat

 

Kata kunci: Pengangkatan Anak, Hukum, Jatinangor

References

Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Cet. IV, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Ediwarman, Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Andi Syamsu Alam, dan M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Persfektif Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Alumni, Bandung, 1983.

M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, Akademika Pressindo, Jakarta, 1991

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Cet. II, Bumi Aksara, Jakarta, 1999.

Mudaris Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,1992.

Purwanto, A., Sunarsi, D., & Wijoyo, H. (2020). Penerapan Perluasan Arti Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Pelaksanaan UU 29 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan No. 625/PDT. G/2014/PN JKT. BRT). TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(2), 99-103.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006

Tamakiran, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Pionir Jaya, Bandung, 2000.

Downloads

Published

2021-01-06