TINDAK KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG PKDRT DAN TINJAUAN SURAH AL MUJADALAH AYAT 1-4
DOI:
https://doi.org/10.32493/kahpi.v2i1.p9-32.9367Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga menjadi fenomena sosial yang cukup menyita perhatian baik dari dunia kademis maupun dunia sosial, islam hadir dengan memberikan solusi atas kekerasan dalam rumah tangga yaitu Q.S Al-Mujadalah ayat 1 -4 dan negara juga hadir melalui UU PKDRT, Penelitian ini bertujuan untuk membahas lebih detail kekerasan dalam rumah tangga dalam tinjauan Q.S Al-Mujadalah dan UU KDRT.
Metode dalam penulisan ini menggunakan pengamatan dan metode deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif, sebagai prosedur yang mendekatkan pada metode deskriptif pustaka.
Adapaun hasil penelitian ini ialah dapat disimpilkan penelantaran juga termasuk pada kekerasan dalam rumah tangga dengan kategori kekerasan ekonomi karena disebabkan hilangnya hak istri dan anak dalam mendapatkan nafkah secara lahiriyah .
References
Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir al-Maraghi, (Semarang; CV. Toha putra, 1987), Cet. ke-1.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang perkawinan, (Jakarta : Prenada Media, 2009), Cet. ke-3.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi yang disempurnakan), (Jakarta : Departemen Agama RI, 2008)
DEPKUMHAM, Undang-Undang Republik Indonesia: Pornografi, Perlindungan Saksi dan Korban, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Asasi Manusia, Pengadilan Anak (Jakarta: BP. Panca Usaha, 2009).
DEPKUMHAM Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Sinar Grafindo, 2005), Cet. Ke-I.
Helmy Yusuf, Membangun Hak-hak Wanita dari Dalam Rumahnya (Tinjauan Atas kasus-Kasus KDRT di Masa Rasulullah), Jurnal Al-Burhan Institut PTIQ Jakarta, edisi no 9, 2009).
La Jamaa dan Hadijah, Hukum Islam dan Undang-Undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2008), Cet. ke-1
Muhammad Al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Al-Jakany As-Sinqithi, Adhwaul Bayan Fii Iidhaahil Qur’an bil Qur’an, Juz VI, (Libanon-Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmi)
M. Ali Ash-Shabuni, Shafwah At-Tafasir, Tafsir lil Qur’anil Karim, (Kairo : Dar Ash-Shabuni; Juz III, 1417 H/1997 M), Cet ke 1.
M. Quraish Shihah, Tafsir Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, Jilid 2, 2000.
Moh. Rifa’i, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang : CV. Wicaksana dan Dahara Pustaka, 2001), Cet. ke-4.
Wahbah Az-Zuhali, At-Tafsir al-Munir Fi al-‘Aqidah wa Asy-Syari’ah wa al-Manhaj, Juz 27-28 (Beirut-Libanon : Daar al-Fikr, 1991), Cet. ke-1.
Sumber Internet :
www.dpr, go.id
referensi.elsam.or.id
http//www/lbh.apik.jakarta.or.id :