KEPATUHAN WAJIB PAJAK UKM BATIK PRING SEDAPUR DI KABUPATEN MAGETAN

Authors

  • Ika Farida Ulfah
  • Rosyida Rahma Izzati

DOI:

https://doi.org/10.32493/keberlanjutan.v4i1.y2019.p1084-1097

Keywords:

pajak usaha kecil, kepatuhan, laporan pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan pajak dan faktor penghambat kepatuhan pajak pelaku UKM Batik Pring Sedapur di desa Sidomukti Kabupaten Magetan. Metode analisis yang digunakan adalah deskripsi kuantitatif dimana dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa tingkat kepatuhan pajak para pelaku UKM Batik Pring Sedapur masih rendah. Ketidakpatuhan para pelaku UKM dalam membayar pajak disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya kurangnya pengetahuan dalam perhitungan pajak, kesulitan menghitung pajak dikarenakan pembukuan yang terlalu sederhana, kurangnya sosialisasi perpajakan dan ketidakpercayaan pelaku UKM terhadap sistem pemerintahan yang ada.

References

Gunadi. 2002. Indonesian Taxation: A Reference Guide. Jakarta: Multi Utama Publishing.

Rahayu, Siti Kurnia. 2009. Perpajakan Indonesia Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Rakhmad, Basuki. 2015. Merawat Potensi Pajak Sektor UMKM Melalui Kehumasan. www.pajak.go.id.

Robbins, Stephen P. 2006. Perilaku Organisasi Edisi kesepuluh. Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia.

Simanjuntak, Timbul H & Imam M. 2012. Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Raih Asah Sukses.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Sura Klaudia, Dewi Rimba Riwayanti & Aminatunnisa. 2017. Menggali Realitas Kepatuhan Wajib Pajak Pemilik UMKM. Jurnal PETA Vol. 2 No. 1.

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia Edisi 10 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2019-05-23

How to Cite

Ulfah, I. F., & Izzati, R. R. (2019). KEPATUHAN WAJIB PAJAK UKM BATIK PRING SEDAPUR DI KABUPATEN MAGETAN. Keberlanjutan : Jurnal Manajemen Dan Jurnal Akuntansi, 4(1), 1084–1097. https://doi.org/10.32493/keberlanjutan.v4i1.y2019.p1084-1097