Dekonstruksi Ruang Aman di kabupaten Serang : Menggugat efektivitas Kebijakan Pencegahan terhadap ketimpangan penanganan kekerasan seksual di masyarakat
Keywords:
Dekonstruksi, Kekerasan Seksual, Kebijakan Pencegahan, Ketimpangan Penanganan, Kabupaten SerangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dekonstruksi konsep ruang aman dalam implementasi kebijakan pencegahan kekerasan seksual di Kabupaten Serang, serta menggugat efektivitas kebijakan tersebut terhadap ketimpangan penanganan kasus di masyarakat. Meskipun berbagai regulasi dan program pencegahan telah diterapkan, realitas sosial menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual masih menghadapi hambatan dalam memperoleh perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan yang layak. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara narasi kebijakan tentang ruang aman dengan praktik penanganan di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, pendamping korban, serta masyarakat di Kabupaten Serang. Analisis dilakukan dengan menggunakan perspektif dekonstruksi untuk membongkar asumsi-asumsi dominan mengenai ruang aman yang selama ini diproduksi oleh kebijakan formal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ruang aman dalam kebijakan pencegahan kekerasan seksual cenderung bersifat normatif dan administratif, namun belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan korban secara substantif. Ketimpangan penanganan terjadi akibat faktor budaya patriarki, stigma sosial, keterbatasan akses layanan, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta minimnya keberpihakan terhadap korban. Selain itu, terdapat relasi kuasa yang menyebabkan pengalaman korban sering kali dipinggirkan dalam proses penanganan kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas kebijakan pencegahan kekerasan seksual di Kabupaten Serang masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan yang lebih partisipatif, responsif gender, dan berorientasi pada pemulihan korban agar konsep ruang aman tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar hadir dalam praktik sosial masyarakat.
