[1]
Supiyati, S. 2020. PENERAPAN PASAL 27 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI INTERNET SEBAGAI CYBERCRIME DI HUBUNGKAN DENGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI. Pamulang Law Review. 2, 1 (Jun. 2020), 23–36. DOI:https://doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5334.