[1]
D. Dauman, “Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terus Menerus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus pada PT Sarana Gama Sejahtera)”, Pamulang Law Rev., vol. 5, no. 2, pp. 147–158, Nov. 2022.