[1]
M. R. Pahlawan MP, “TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP FENOMENA PENOLAKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN”, Pamulang Law Rev., vol. 1, no. 2, pp. 151–158, Jun. 2020.