PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT SURYA CINTAPURI PRATAMA TAHUN 2021

Authors

  • Susilawati Susilawati Universitas Pamulang
  • Sugiyanto Sugiyanto Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini berjudul “Penerapan Perencanaan Pajak Atas Pajak Penghasilan Badan Pada PT Surya Cintapuri Pratama Tahun 2021†yang belum mengoptimalkan perencanaan pajak. Tujuannya yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan Perencanaan Pajak yang tepat guna meminimalkan pembayaran pajak penghasilan pada PT Surya Cintapuri Pratama. Jenis penelitian ini menggunakan data primer dan metode penelitian kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan tahunan PT Surya Cintapuri Pratama tahun 2021. Dalam mengoptimalkan perencanaan pajak, strategi yang dapat dilakukan adalah dengan membuat daftar nominatif terkait biaya entertaiment, pengelolaan fasilitas kesehatan, kebijakan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, komunikasi pegawai, penggunaan metode gross-up dalam menghitung gaji pegawai, pembayaran pajak dan pelaporan pajak terhutang sesuai dengan aturan yang berlaku dan tepat waktu. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan perencanaan pajak menghasilkan penghematan pajak sebesar IDR 164.828.680,00. Arus kas yang tersedia dari penghematan pajak dapat dimaksimalkan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.

Keywords: Pajak Penghasilan; Penghindaran Pajak; Perencanaan Pajak

References

Alfaruqi, H. A., Sugiharti, D. K., & Cahyadini, A. (2019). Peran pemerintah dalam mencegah tindakan penghindaran pajak sebagai aktualisasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam bidang perpajakan. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 113-133.

Damayanti, V., & Wulandari, S. (2021). The effect of leverage, institutional ownership, and business strategy on tax avoidance (Case of listed manufacturing companies in the consumption goods industry period 2014-2019). Jurnal Accountability, 10(1), 16-26.

Deák, D. (2004). Legal considerations of tax evasion and tax avoidance. Society and Economy, 26(1), 41-85. Dyreng, S. D., Hanlon, M., & Maydew, E. L. (2008). Longâ€run corporate tax avoidance. The Accounting Review, 83(1), 61-82.

Fallan, L., Hammervold, R., & Grounhaug, K. (1995). Adoption of tax planning instruments in bussines organizations: A structural equation modelling approach. Scandinavian Journal of anagement, 11(2), 177-190.

Inkiriwang, K. G. (2017). Perspektif hukum terhadap upaya penghindaran pajak oleh suatu badan usaha. Lex Et Societatis, 5(4), 13-18.

Kartolo, R., & Sugiyanto, S. (2019). Effect profitabilitas dan pajak terhadap keputusan pendanaan Dengan growth sebagai variabel moderating.

McLaren, J. (2008). The distinction between tax avoidance and tax evasion has become blurred in Australia: why has it happened?. Journal of the Australasian Tax Teachers Association, 3(2), 141-163.

Muljono, D. (2009). Tax planning: Menyiasati pajak dengan bijak. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

Nugraha, M. C. J., & Setiawan, P. E. (2019). Pengaruh penghindaran pajak (tax avoidance) pada nilai perusahaan dengan transparansi sebagai variabel pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 26(1), 398-425.

Pohan, C. A. (2013). Manajemen perpajakan: Strategi perencanaan pajak dan bisnis. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Rahayu, N. (2010). Evaluasi regulasi atas praktik penghindaran pajak penanaman modal asing. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 7(1), 61-78.

Ratnasari, D., & Nuswantara, D. A. (2020). Pengaruh kepemilikan institusional dan leverage terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). Jurnal Akuntansi AKUNESA, 9(1), 1-10.

Shafer, W., & Simmons, R. (2008). Social responsibility, machiavellianism and tax avoidance: A Study of Hong Kong tax professionals. Accounting, Auditing & Accountability Journal, 21(5), 695-720.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Downloads