PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT SURYA CINTAPURI PRATAMA TAHUN 2021
Abstract
Penelitian ini berjudul “Penerapan Perencanaan Pajak Atas Pajak Penghasilan Badan Pada PT Surya Cintapuri Pratama Tahun 2021†yang belum mengoptimalkan perencanaan pajak. Tujuannya yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan Perencanaan Pajak yang tepat guna meminimalkan pembayaran pajak penghasilan pada PT Surya Cintapuri Pratama. Jenis penelitian ini menggunakan data primer dan metode penelitian kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan tahunan PT Surya Cintapuri Pratama tahun 2021. Dalam mengoptimalkan perencanaan pajak, strategi yang dapat dilakukan adalah dengan membuat daftar nominatif terkait biaya entertaiment, pengelolaan fasilitas kesehatan, kebijakan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, komunikasi pegawai, penggunaan metode gross-up dalam menghitung gaji pegawai, pembayaran pajak dan pelaporan pajak terhutang sesuai dengan aturan yang berlaku dan tepat waktu. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan perencanaan pajak menghasilkan penghematan pajak sebesar IDR 164.828.680,00. Arus kas yang tersedia dari penghematan pajak dapat dimaksimalkan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.
Keywords: Pajak Penghasilan; Penghindaran Pajak; Perencanaan Pajak
References
Alfaruqi, H. A., Sugiharti, D. K., & Cahyadini, A. (2019). Peran pemerintah dalam mencegah tindakan penghindaran pajak sebagai aktualisasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam bidang perpajakan. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 113-133.
Damayanti, V., & Wulandari, S. (2021). The effect of leverage, institutional ownership, and business strategy on tax avoidance (Case of listed manufacturing companies in the consumption goods industry period 2014-2019). Jurnal Accountability, 10(1), 16-26.
Deák, D. (2004). Legal considerations of tax evasion and tax avoidance. Society and Economy, 26(1), 41-85. Dyreng, S. D., Hanlon, M., & Maydew, E. L. (2008). Longâ€run corporate tax avoidance. The Accounting Review, 83(1), 61-82.
Fallan, L., Hammervold, R., & Grounhaug, K. (1995). Adoption of tax planning instruments in bussines organizations: A structural equation modelling approach. Scandinavian Journal of anagement, 11(2), 177-190.
Inkiriwang, K. G. (2017). Perspektif hukum terhadap upaya penghindaran pajak oleh suatu badan usaha. Lex Et Societatis, 5(4), 13-18.
Kartolo, R., & Sugiyanto, S. (2019). Effect profitabilitas dan pajak terhadap keputusan pendanaan Dengan growth sebagai variabel moderating.
McLaren, J. (2008). The distinction between tax avoidance and tax evasion has become blurred in Australia: why has it happened?. Journal of the Australasian Tax Teachers Association, 3(2), 141-163.
Muljono, D. (2009). Tax planning: Menyiasati pajak dengan bijak. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Nugraha, M. C. J., & Setiawan, P. E. (2019). Pengaruh penghindaran pajak (tax avoidance) pada nilai perusahaan dengan transparansi sebagai variabel pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 26(1), 398-425.
Pohan, C. A. (2013). Manajemen perpajakan: Strategi perencanaan pajak dan bisnis. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Rahayu, N. (2010). Evaluasi regulasi atas praktik penghindaran pajak penanaman modal asing. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 7(1), 61-78.
Ratnasari, D., & Nuswantara, D. A. (2020). Pengaruh kepemilikan institusional dan leverage terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). Jurnal Akuntansi AKUNESA, 9(1), 1-10.
Shafer, W., & Simmons, R. (2008). Social responsibility, machiavellianism and tax avoidance: A Study of Hong Kong tax professionals. Accounting, Auditing & Accountability Journal, 21(5), 695-720.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Downloads
Issue
Section
License
Open Access
PAR (Proceeding of Accounting Responsibility) is a national peer reviewed and open access journal that publishes significant and important research from all area of agroindustry.
This journal provides immediate open access to its content that making research publish in this journal freely available to the public that supports a greater exchange of knowledge.
Copyright
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.
Disclaimer
No responsibility is assumed by publisher and co-publishers, nor by the editors for any injury and/or damage to persons or property as a result of any actual or alleged libelous statements, infringement of intellectual property or privacy rights, or products liability, whether resulting from negligence or otherwise, or from any use or operation of any ideas, instructions, procedures, products or methods contained in the material therein.