PENDIDIKAN MULTIKULTURAL: SUATU TELAAH KRITIS TERHADAP TOLERANSI KEBERAGAMAAN DALAM HARMONISASI SOSIAL
Abstract
Keragaman dalam masyarakat seharusnya tidak menjadi masalah mendasar di negara Indonesia melainkan ini harus menjadi instrumen persatuan. Kenyataannya adalah bahwa Indonesia memiliki beragam keanekaragaman budaya, budaya, ras, sosial dan agama, yang merupakan salah satu ide untuk munculnya pendidikan multikultural. Pendidikan multikultural yang harus mampu memahami keberadaan masyarakat majemuk yang memiliki pemikiran berbeda dan membutuhkan ikatan peradaban. Inilah yang menjadikan dasar dari pendidikan multikultural dalam kehidupan baik di sekolah maupun di masyarakat untuk mencapai kehidupan yang aman, tertib, bermartabat dan beradab. Pendidikan multikultural memiliki karakter untuk menghormati martabat manusia dari mana asal budaya mereka yang akhirnya menciptakan perdamaian, keamanan tanpa kecemasan, kesejahteraan tanpa manipulasi dan kebahagiaan yang tidak direkayasa. Dengan demikian, melalui pendidikan multikultural, ia mampu menciptakan harmoni sosial di Lembaga formal dan di masyarakat. Kata Kunci: Pendidikan Multikultural, ToleransiReferences
Abidin, Zainal, Teologi Inklusif Nurcholish Madjid: Harmonisasi antara Keislaman, Keindonesiaan, dan Kemoderenan. Humaniora Vol.5 No.2 Oktober, 2014. Aisyah, Siti, Konflik dalam Hubungan antar Umat Beragama, Jurnal Dakwah Publik, Vol. 15. No. 2. Desember, 2014. Alganih, Igneus. Konflik Poso: Kajian Historis Tahun 1998-2001. Jurnal Criksetra. Vol. 5 No. 10. Agustus 2016 Andhika, Rinchi Marry, Konflik Etnis antara Dayak dan Madura di Sampit dan Penyelesaiannya. FIB UI, 2014. Banawiratma, J.B., Bahir, Zaenal Abidin, Etc., Dialog Antar Umat Beragama. Gagasan dan Praktik di Indonesia, Bandung: Mizan, 2010. Goesniadi, Kusnu, Harmonisasi Hukum dalam perspektif Perundang-Undangan. Surabaya: JP-Books, 2006. Gorsky, Paul C, “What we’re teaching teach-ers: An analysis of multicultural teacher educa-tion coursework syllabiâ€, Journal of Teaching and Teacher Education. Vol. I. No. 25, 2009, pp: 309-318, 2009. Gunaryo, Ahmad, Kebijakan Kementerian Agama Dalam Pembinaan Kerukunan Umat, antarasultra.com, 2012. Hamidi, Fathan Nur, Peran Harian Kompas dalam Memelihara Pluralitas di Indonesia. Skripsi. Jakarta: Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah, 2011. Khamidah, Nur. Model Kerukunan antar Umat Beragama di Desa Kuripan Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Skripsi. Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo, 2015. Leo, Semashko, A New Culture Of Peace From Social Harmony. http://www.peacefromharmony. spb.ru/eng/, 2005. Mahfud, Chaerol, Pendidikan Multikultural, Kon-sep dan Aplikasi, Jogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008. Maslikhah, Quo Vadis Pendidikan Multikultur “Rekonstruksi Sistem Pendidikan Berbasis Ke-bangsaanâ€, Surabaya: PT. Temprina Media Grafika, 2007. Naim, Akhsan, dan Hendri Saputra, Kewarganegaraan, Suku Bangsa Agama, Dan Bahasa sehar-hari Penduduk Indonesia, Hasil Sensus tahun 2010, Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2010.
Narwoko, J.D dan Bagong Suryanto. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana, 2007. Nyoman, K.R, Peranan Karya Sastra, Seni dan Budaya Dalam Pendiidkan Karakter. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014. Peraturan Bersama Menteri Agama dengan Kementrian dalam Negeri No. 8 dan 9, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas kepala daerah pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah, tahun 2006, pasal 6 ayat 1, 2 dan 3. Roqib, M. Harmoni dalam Budaya Jawa (Dimen-si Edukasi dan Keadilan Gender). Yogyakarta:Pus-taka Pelajar, 2007. Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010. Sumbulah, Umi, Islam Radikal dan Pluralisme Agama. Malang: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010. Tatang, Amirin, Implementasi pendekatan Pendidikan Multikultural Konstektual Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Negeri Yog-yakarta, tt.