Chadijah, S., & Widiarti, A. (2023). Akomodir Metode Omnibus dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Tinjauan Terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 64–76. https://doi.org/10.32493/rjih.v6i1.33941