[1]
H. Basri, “Kekuatan Hukum Pembuktian Secara Akta Otentik di Tinjau dari Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam Proses Sengketa Perdata di Pengadilan”, Rechtsregel j. Ilmun. huk., vol. 4, no. 2, pp. 133–144, Dec. 2021.