[1]
S. Chadijah and A. Widiarti, “Akomodir Metode Omnibus dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Tinjauan Terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)”, Rechtsregel j. Ilmun. huk., vol. 6, no. 1, pp. 64–76, Aug. 2023.