[1]
M. E. Siata, “Penerapan Klausul Baku Terhadap Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan (Studi Kasus Pada Pt. Bank Perkreditan Rakyat Sehat Sejahtera, Pondok Aren, Tangerang)”, Rechtsregel j. Ilmun. huk., vol. 6, no. 2, pp. 161–175, Jan. 2024.