[1]
A. Agustina and S. Riyadi, “Penggunaan Rekonsturksi Oleh Penyidik Kepolisian Kaitannya dengan Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Studi Putusan No: 2390/Pid.B/2017/Pn.Jkt.Brt)”, Rechtsregel j. Ilmun. huk., vol. 3, no. 2, pp. 226–236, Dec. 2020.