[1]
A. Handriani and E. Prastini, “Ganti Rugi Akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online di Tinjau dari Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Rechtsregel j. Ilmun. huk., vol. 3, no. 2, pp. 259–273, Dec. 2020.