THE IMPLEMENTATION OF LAW ENFORCEMENT ON THE PROHIBITION OF CAPTURING AND SMUGGLING LOBSTER BASED ON THE REGULATION OF THE MINISTER OF MARINE AND FISHERY NUMBER 56 / PERMEN-KP/2016 BY NUMBER 12 / PERMEN-KP/2020

Authors

  • Agus Soegiarto Student of Law Magister of Pamulang University
  • Yoyon M. Darusman Senior Lecturer of Law Magister of Pamulang University
  • Bambang Wiyono Lecturer of Law Magister of Pamulang University

Keywords:

Arrest, Smuggling, Lobster Seed

Abstract

The Ministry of Maritime Affairs and Fisheries has enacted Ministerial Regulation Number 56/Permen-KP/2016 concerning the Prohibition of Catching and/or Releasing Lobster (Panulirus Spp), Crab (Scylla Spp), and Crayfish (Portunus Spp) from the Territory of the Republic of Indonesia. To answer the research problem, this research uses an empirical juridical legal research type with a law approach and a case approach. The data used are primary data, namely research with data in the field as the main source, namely interviews with informants related to the problems in the research. The results of this study indicate that the responsibility of the perpetrators of the crime of smuggling lobster seeds is regulated in the Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 56/Permen-KP 2016 which prohibits the capture and export of lobster seeds and the Regulation of the Minister of KP Number 12/Permen-KP/2020 allows the prohibition. . Obstacles in law enforcement for the crime of smuggling lobster seeds based on the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Regulation Number 56/Permen-KP 2016 and Number 12/Permen-KP/2020, namely the statutory factor associated with the problem, namely the weakness of the previous regulation, namely the Permen-KP In 2016. Law enforcement factors after Permen-KP Number 12/Permen-KP/2020 were issued and the export process of lobster seeds was allowed to breathe a little easier, due to the absence of smuggling crimes and so on. 

References

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti. 2004

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003

Bono Budi Priambodo. Ikan untuk Nelayan Paradigma UUPA mengenai Pembangunan Perikanan Nasional Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013

Erlania, et.al., “Dinamika Kelimpahan Benih Lobster (Panulirus Spp.) di Perairan Teluk Gerupuk, Nusa Tenggara Barat: Tantangan Pengembangan Teknologi Budidaya Lobsterâ€, Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya, Vol. 9 No. 3, Tahun 2014

Maritimnews.id, “Ekspor Benih Lobster dan Pertaruhan Kredibilitas KKPâ€, Nusantara Maritime News, 2020, https://maritimenews.id/ekspor-benih-lobster-dan-pertaruhan-kredibilitas-kkp/, diakses tanggal 29 Mei 2021

Maskur, “Program for Fish GermPlasm Conservation in Inland Watersâ€, Jurnal Akuakultur Indonesia, Vol. 1 No. 3, Tahun 2002

Moleong, Lexy. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya. 2000

Nunung Mahmudah, Illegal Fishing Pertanggungjawaban Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2015

Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, “Penyelundupan Benih Lobster,†last modified 2020, www.bkipm.kkp.go.id. Diakses tanggal 22 Januari 2021

Rokhimin Dahuri, et.al, Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Lautan Secara Terpadu Jakarta: Pradnya Paraminta, 1996

Soerjono Seokanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Pusat Dokumentasi Universitas Indonesia, 2009

Sudarwan Danim. Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora. Bandung : Remaja Rosdakarya. 2002

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta : Ichtiar, 1962

Zenzi Suhadi, sebagai Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi sebagaimana dikutip dalam Koran Tempo dalam judul “Izin Ekspor Benih Dinilai Merugikan Nelayan Ada Kesenjangan Penerimaan Nelayan dan Eksportir yang Sangat Besarâ€, https://koran.tempo.co/read/berita- utama/455086/izin-ekspor-benih-dinilai-merugikan-nelayan, diakses tanggal 29 Mei 2021

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas

Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo. Peraturan

Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen- KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia

Downloads

Published

2021-09-10

Issue

Section

Articles