Legal Protection for Persons with Blind Disabilities in the Indonesia Legal System
Abstract
ABSTRAK
Adanya Kehadiran Undang Undang No 8 tahun 2016 akan memberikan harapan yang baru bagi perlindungan hukum penyandang disabilitas yang selama ini seakan akan tidak pernah menjadi perhatian khusus. Adanya Kehadiran UU ini seharusnya menjadi suatu harapan baru namun dalam kehidupan realitasnya masih banyak terjadi kasus kasus diskriminasi yang dialami disabilitas sebagai subyek dari hukum, Sebagai negara hukum, hal ini sudah menjadi suatu keharusan bagi Negara Republik Indonesia untuk dapat melindungi hak para penyandang disabilitas, sebagai wujud perlindungan salah satu hak konstitusional (constitutional right) sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kontradiksi ini tidak hanya terjadi disebabkan karena kurangnya kesadaran bersikap inklusif terhadap penyandang disabilitas, namun juga dikarenakan terjadinya ketidak harmonisan antar perundang-undangan yang mengatur kedudukan penyandang disabilitas sebagai subyek hukum. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk melihat apakah hukum yang berlaku di Indonesia sekarang telah mampu mewujudkan keadilan bagi penyandang disabilitas, perwujudan ini meliputi kesiapan pemerintah beserta aparat dan institusi penegak hukum dalam upayanya menghadirkan hukum yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas baik dalam kedudukannya sebagai saksi, korban maupuan pelaku tindak pidana, dan bagaimanakah konsekwensi dari belum disahkannya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, harmonisasi peraturan daerah dengan UU No. 08 tahun 2016, spesifikasi definisi saksi sesuai keragaman disabilitas, penetapan kecakapan hukum penyandang disabilitas, dan aksesibilitas di saat pengajuan perkara di pengadilan.
Kata kunci : Hukum; Keadilan; Penyandang Disabilitas, Diskriminasi. Sinkronisasi