[1]
Muhammad Rezfah Omar 2024. Penanganan Kejahatan Tindak pidana kekerasan seksual Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Restoratif Justice. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. 15, 1 (Apr. 2024), 24–42.