[1]
Gitayana, G. and Nurhayati, N. 2025. Analisis Sebab Yang Halal Terlanggar (Causa Illicita) Berdasarkan Hukum Perjanjian Indonesia. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. 16, 2 (Nov. 2025), 155–165.