Muhammad Rezfah Omar. (2024). Penanganan Kejahatan Tindak pidana kekerasan seksual Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Restoratif Justice. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 15(1), 24–42. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/38951