[1]
Muhammad Rezfah Omar, “Penanganan Kejahatan Tindak pidana kekerasan seksual Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Restoratif Justice”, j. Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah huk. dan Keadilan, vol. 15, no. 1, pp. 24–42, Apr. 2024.