Muhammad Rezfah Omar. “Penanganan Kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Restoratif Justice”. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 15, no. 1 (April 23, 2024): 24–42. Accessed March 10, 2025. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/38951.