1.
Muhammad Rezfah Omar. Penanganan Kejahatan Tindak pidana kekerasan seksual Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Restoratif Justice. j. Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah huk. dan Keadilan [Internet]. 2024 Apr. 23 [cited 2026 Jan. 12];15(1):24-42. Available from: https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/38951