Kepastian Hukum Agunan Tambahan Berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro Perseorangan Ditinjau dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33383Keywords:
Kredit Usaha Rakyat, Jaminan Fidusia, Kepastian Hukum.Abstract
Praktek penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro telah menimbulkan penyimpangan yang cukup serius. Penyaluran KUR mikro yang berlandaskan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat berpotensi menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Agunan tambahan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam penyaluran KUR mikro perseorangan telah dimaknai seolah-olah jaminan fidusia. Praktek penarikan BPKB sebagai agunan tambahan dalam penyaluran KUR mikro perseorangan justru merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Tidak hanya itu, penyaluran KUR mikro perseorangan juga kontradiktif dengan asas publisitas dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam burgerlijk wetboek maupun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
References
Hermansyah. “Hukum Perbankan Nasional Indonesiaâ€, Prenadamedia Group, Jakarta, 2012.
Manullang, E. Fernando M. “Legisme, Legalitas Dan Kepastian Hukumâ€, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Mertokusumo, Sudikno. “Mengenal Hukum Suatu Pengantarâ€, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2010.
Sembiring, Sentosa. “Hukum Dagangâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Sutarno. “Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bankâ€, Alfabeta, Jakarta, 2014.
Witanto, D.Y. “Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi)â€, Mandar Maju, Bandung, 2017.
Republik Indonesia. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€.
-----------------------. “Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiaâ€.
-----------------------. “Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyatâ€.
-----------------------. “Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kreditâ€.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Kartono Kartono, Mareti Waruwu, Ary Oktaviyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).