Kepastian Hukum Agunan Tambahan Berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro Perseorangan Ditinjau dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Authors

  • Kartono Kartono Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Mareti Waruwu Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Ary Oktaviyanti Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33383

Keywords:

Kredit Usaha Rakyat, Jaminan Fidusia, Kepastian Hukum.

Abstract

Praktek penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro telah menimbulkan penyimpangan yang cukup serius. Penyaluran KUR mikro yang berlandaskan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat berpotensi menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Agunan tambahan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam penyaluran KUR mikro perseorangan telah dimaknai seolah-olah jaminan fidusia. Praktek penarikan BPKB sebagai agunan tambahan dalam penyaluran KUR mikro perseorangan justru merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Tidak hanya itu, penyaluran KUR mikro perseorangan juga kontradiktif dengan asas publisitas dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam burgerlijk wetboek maupun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

References

Hermansyah. “Hukum Perbankan Nasional Indonesiaâ€, Prenadamedia Group, Jakarta, 2012.

Manullang, E. Fernando M. “Legisme, Legalitas Dan Kepastian Hukumâ€, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Mertokusumo, Sudikno. “Mengenal Hukum Suatu Pengantarâ€, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2010.

Sembiring, Sentosa. “Hukum Dagangâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Sutarno. “Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bankâ€, Alfabeta, Jakarta, 2014.

Witanto, D.Y. “Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi)â€, Mandar Maju, Bandung, 2017.

Republik Indonesia. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€.

-----------------------. “Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiaâ€.

-----------------------. “Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyatâ€.

-----------------------. “Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kreditâ€.

Downloads

Published

2023-08-16

How to Cite

Kartono, K., Waruwu, M., & Oktaviyanti, A. (2023). Kepastian Hukum Agunan Tambahan Berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro Perseorangan Ditinjau dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Pamulang Law Review, 6(1), 96–103. https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33383