PEMIKIRAN FILUSUF MAZHAB SEJARAH HUKUM DI DALAM PEMBENTUKAN KESADARAN HUKUM DAN KARAKTER EMPAT PILAR KEBANGSAAN

Authors

  • Ilhamsyah Lubis

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v6i2.338

Abstract

Pemikiran Filsuf yang beraliran mazhab sejarah hukum atau Historical Yurisprudensi yang dimotori oleh Karl Chrisntian Von Savigny dan muridnya Pucta mengetengahkan pemahaman akan pentingnya dasar hukum itu dijiwai oleh karakter bangsanya sendiri yang di kenal dengan Volkgeist atau jiwa bangsa, dimana ungkapannya adalah bahwa setiap bangsa di dunia ini mempunyai jiwa dan karakternya  sendiri-sendiri yang berbeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya. Empat pilar Kebangsaan yang selama ini kita kenal dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nilai-nilai kerohanian dan kebathinan sangat abstrak sifatnya, tetapi  mendominasi ‘jiwa dan mental  Bangsa Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosiologis dan kepustakaan, penelitian menunjukan adanya pengaruh pemahaman aliran filsafat hukum terhadap kesadaran hukum dan pembentukan karakter di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kata Kunci: Pemikiran, Sejarah Hukum, Empat Pilar

Additional Files

Published

2017-04-10