PROSEDUR PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
Keywords:
Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli.Abstract
Peralihan hak atas tanah yang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah bagian dari pemeliharan data pendaftaran tanah sebagai kelanjutan dari kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Pasal 37 ayat (1) Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibukikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku. Kegiatan peralihan hak atas tanah khususnya mengenai jual beli tanah dan bangunan banyak dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Keranggan, Kota Tangerang Selatan. Dalam perjalanannya sebagian masyarakat belum mengetahui tentang prosedur, dokumen, dan pajak-pajak yang harus dibayarkan. Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pamulang memberikan penyuluhan mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam melakukan kegiatan jual beli, sehingga dapat meminimalisir sengketa di kemudian hari.
References
Baiq Heni, 2016, Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum di Daftarkan, Jurnal IUS Vol IV No.3
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya , Jilid I, Jakarta: Djambatan
Efendi Bachtiar, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung: Alumni Press
H.M. Arba, 2015, Hukum Agraria Nasional, Jakarta: Sinar Grafika
Perangin Effendi, 1994, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Waskito, 2015, Cara Praktis Memahami Bidang Agraria (Pertanahan), Jakarta: PT.Media Adji
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.