Peran Masyarakat Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
Keywords:
Perlindungan dan Pelayanan Anak, Peran Masyarakat, Undang-UndangAbstract
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa“Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anakdilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran masyarakat terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak dan mengetahui penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak.
References
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa, 2006.
Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2008.
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
I Nyoman Sumaryadi, Efektifitas Implementasi Otonomi Daerah. Jakarta: Citra Utama, 2010.
J. Satrio, Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undan,. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1994.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Refika Aditama Bandung, Refika Aditama, 2006.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, Bandung, P.T.Refika Aditama, 2010.
Mohammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika, Cet. Ke-2, 2013.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2001.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2006.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1981.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka : Amirko, 1984.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).