Peran Masyarakat Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak

Authors

  • Erma Hari Alijana Universitas Pamulang
  • Hj. Nur Sa'adah Universitas Pamulang
  • Widiyanto Fajar Universitas Pamulang
  • Rinaldi Chandra Universitas Pamulang
  • Afendra Afendra Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan dan Pelayanan Anak, Peran Masyarakat, Undang-Undang

Abstract

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa“Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anakdilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran masyarakat terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak dan mengetahui penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak.

 

References

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa, 2006.

Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2008.

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.

I Nyoman Sumaryadi, Efektifitas Implementasi Otonomi Daerah. Jakarta: Citra Utama, 2010.

J. Satrio, Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undan,. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1994.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Refika Aditama Bandung, Refika Aditama, 2006.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, Bandung, P.T.Refika Aditama, 2010.

Mohammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika, Cet. Ke-2, 2013.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2001.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2006.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1981.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka : Amirko, 1984.

Published

2022-03-07