Kesadaran Hukum Wajib Pajak Dan Manfaatnya Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan

Authors

  • Ferry Anka Sugandar Universitas Pamulang
  • Rizky Dwi Pradana Universitas Pamulang
  • Fikri Jamal Universitas Pamulang
  • Serena Ghean Niagara Universitas Pamulang
  • Candra Nur Hidayat Universitas Pamulang

Keywords:

Pajak, Pembangunan, Negara

Abstract

Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum dan untuk peningkatan pembangunan suatu negara. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana. Berdasarkan hasil observasi dan diskusi secara intensif yang dilakukan bersama mitra (Lurah serta seluruh jajarannya) terdapat permasalahan yang sekarang ini dihadapi oleh mitra berupa masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat di wilayah mitra dalam menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak, rendahnya pemahaman akan besarnya manfaat pajak bagi proses pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit serta fasilitas umum lainnya jelas berpengaruh bagi warga masyarakat di wilayah mitra. Padahal warga masyarakat di wilayah mitra beberapa tahun lalu merupakan warga masyarakat yang memiliki pemahaman yang sangat baik dan tingginya tingkat partisipasi warga selaku wajib pajak. Maka sistem perpajakan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan pemungutan pajak harus sesuai dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan diharapkan sistem tersebut dapat memberikan kepercayaan kepada subyek untuk melaksanakan kewajibannya. Pemerintah sebagai aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan perpajakan. Faktor lain yang mempunyai pengaruh cukup besar adalah pelayanan kepada wajib pajak terutama pemenuhan kewajiban membayar pajak. Semakin baik pelayanan yang diberikan aparat perpajakan maka akan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak. Selain itu sangat diperlukan adanya pemahaman peraturan wajib pajak untuk kelangsungan jalannya pembangunan.  Hal ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kewajibannya tersebut.

References

Ajzen. I. The Theory of Planned Behaviour. In: Organizational Behaviour and Human Decision Process. Amherst, MA: Elsevier, 1991.

Arabella Oentari Fuadi dan Yeni Mangonting. Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Tax & Accounting Review, 2013.

Dwi, Abidah dan Choirun Nisak. Pengaruh Kesadaran Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PBB, 2017.

Fajriyan dkk. “Pengaruh Persepsi Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional, Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda dan Kesasadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kelurahan Miji Mojokerto)â€. Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol.1, No. 1, 2015.

Ghozali, Imam. “Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSSâ€. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2017.

Hardiningsih,Pancawati. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Jurnal Vol. 3 No. 1. 2011.

Hikmah. Metode Penelitian dalam Perspektif Ilmu Komunikasi dan Sastra. Jakarta: Rineka Cipta. 2014.

Istijanto. “Riset Sumber Daya Manusiaâ€. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2006.

Jati, I. G. Pengaruh sikap, kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan pada kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan. EJurnal Akuntansi Universitas Udayana, 2016.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2016 Tentang Sanksi Wajib Pajak Terlambat Membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Lembaran Negara Indonesia Tahun 2016 Nomor 78.

Kurnia Rahayu, Siti. Perpajakan Indonesia “Konsep dan Aspek Formalâ€.Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Liyanil. April, Endang Masitoh, dan Yuli Chomsatun Samrotun. “ Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Gebangharjo, Pracimantoro, Wonogiri. Dalam Journal. 2017.

Mardiasmo. Perpajakan. Edisi Revisi. Penerbit Andi Offset. Yogyakarta. 2009.

Muniroh & Budiyanto, H. â€Analisa Faktor-Faktor yang Berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Kecamatan Bangkalanâ€, dalam Jurnal Kompilek, 2012.

Purnamasari. Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah Dan Hukum, Serta Nasionalisme Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PBB. Skripsi, Purwokerto : Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jenderal Soedirman. 2016.

Published

2022-03-07