Legalitas Kepemilikan Tanah

Authors

  • Eliana Eliana Universitas Pamulang
  • Reni Suryani Universitas Pamulang
  • Naib Naib Universitas Pamulang

Keywords:

Legalitas, Kepemilikan, Tanah

Abstract

Perlindungan hukum tujuan dari kepastian hukum dan pendaftaran tanah kunci menghindari sengketa kepemilikan tanah, secara hukum memiliki pemilik sertipikat berwenang terhadap tanah yang telah dia daftarkan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Seringnya terjadi sengketa tanah dalam hal pemilik tanah maka pengabdian masyarakat  berjudul sosialisasi sertipikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah diangkat dengan rumusan masalah bagaimanan mengatasi persoalan yang timbul terhadap konflik kepemilikan hak atas tanah yang dikuasai orang lain, bagaimana efektivitas dari perlindungan hukum pertanahan terhadap konflik kepemilikan hak atas tanah yang dikuasai orang lain dan apakah urgensi dari sertipikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah. Metode pelaksanaan ceramah secara lugas, sederhana, tanya jawab dan diskusi. Memberikan hasil jawaban mengatasi konflik kepemilikan tanah yang dikuasai orang lain dilakukan dengan cara mendaftarkan tanahnya sehingga terbit Sertipikat berisi data fisik dan data yuridis maka legalitas kepemilikan tanah sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat Pembuktian yang kuat. Efektivitas perlindungan hukum pertanahan bahwa sistem pendaftaran tanah di Indonesia merujuk UUPA yang menganut sistem Publikasi negatif yang mengandung unsur positif berarti sertipikat adalah tanda bukti yang kuat namun tidak mutlak masih dimungkinkan dilakukan perubahan apabila terjadi kekeliruan, dengan dilandasi oleh peraturan. Urgensi bukti legalitas kepemilikan tanah untuk mewujudkan perlindungan hukum melalui penegakan hukum karena pendaftaran tanah perwujudan dari nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan kepastian hukum yang semuanya bentuk pengakuan terhadap hak manusia sebagaimana Pancasila dan konsep Negara Hukum serta Pasal  19 UUPA bahwa Sertifikat tanah menjaminan kepemilikan tanah,  menjadikan tertib administrasi serta melindungi hak pihak ketiga yang memerlukan informasi. Saran untuk Pemerintah khususnya ATR/BPN diharapkan benar benar terbuka, sederhana dan ekonomis dalam pelayanan pensertipikatan tanah demi terwujud kepastian hak atas tanah dan menghasilkan tertib administrasi juga perlindungan hukum.

References

Maria S.W.Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, (Jakarta: Kompas), 2001.

Irene Eka Sihombing, Segi-segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Universitas Trisakti, 2005. Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, (Jakarta: Kencana), 2019.

Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika), 2011

Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2010.

Jhon Rawls, A Theory of Justice, Chambridge, Harvard University Press, dalam Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2010.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1, (Jakarta:penerbit Djembatan), 2008.

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).

Published

2022-03-07