Legalitas Kepemilikan Tanah
Keywords:
Legalitas, Kepemilikan, TanahAbstract
Perlindungan hukum tujuan dari kepastian hukum dan pendaftaran tanah kunci menghindari sengketa kepemilikan tanah, secara hukum memiliki pemilik sertipikat berwenang terhadap tanah yang telah dia daftarkan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Seringnya terjadi sengketa tanah dalam hal pemilik tanah maka pengabdian masyarakat berjudul sosialisasi sertipikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah diangkat dengan rumusan masalah bagaimanan mengatasi persoalan yang timbul terhadap konflik kepemilikan hak atas tanah yang dikuasai orang lain, bagaimana efektivitas dari perlindungan hukum pertanahan terhadap konflik kepemilikan hak atas tanah yang dikuasai orang lain dan apakah urgensi dari sertipikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah. Metode pelaksanaan ceramah secara lugas, sederhana, tanya jawab dan diskusi. Memberikan hasil jawaban mengatasi konflik kepemilikan tanah yang dikuasai orang lain dilakukan dengan cara mendaftarkan tanahnya sehingga terbit Sertipikat berisi data fisik dan data yuridis maka legalitas kepemilikan tanah sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat Pembuktian yang kuat. Efektivitas perlindungan hukum pertanahan bahwa sistem pendaftaran tanah di Indonesia merujuk UUPA yang menganut sistem Publikasi negatif yang mengandung unsur positif berarti sertipikat adalah tanda bukti yang kuat namun tidak mutlak masih dimungkinkan dilakukan perubahan apabila terjadi kekeliruan, dengan dilandasi oleh peraturan. Urgensi bukti legalitas kepemilikan tanah untuk mewujudkan perlindungan hukum melalui penegakan hukum karena pendaftaran tanah perwujudan dari nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan kepastian hukum yang semuanya bentuk pengakuan terhadap hak manusia sebagaimana Pancasila dan konsep Negara Hukum serta Pasal 19 UUPA bahwa Sertifikat tanah menjaminan kepemilikan tanah, menjadikan tertib administrasi serta melindungi hak pihak ketiga yang memerlukan informasi. Saran untuk Pemerintah khususnya ATR/BPN diharapkan benar benar terbuka, sederhana dan ekonomis dalam pelayanan pensertipikatan tanah demi terwujud kepastian hak atas tanah dan menghasilkan tertib administrasi juga perlindungan hukum.
References
Maria S.W.Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, (Jakarta: Kompas), 2001.
Irene Eka Sihombing, Segi-segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Universitas Trisakti, 2005. Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, (Jakarta: Kencana), 2019.
Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika), 2011
Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2010.
Jhon Rawls, A Theory of Justice, Chambridge, Harvard University Press, dalam Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2010.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1, (Jakarta:penerbit Djembatan), 2008.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).